Nasional
KPK Usut 3 Rumah Sakit atas Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan
Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usut tiga rumah sakit atas dugaan klaim fiktif atau phantom billing BPJS Kesehatan yang merugikan negara. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyebutkan klaim fiktif tersebut bernilai hingga miliaran rupiah.
KPK Usut 3 Rumah Sakit
Dilansir Suara, KPK menyebutkan ada tiga rumah sakit yang mengajukan klaim fiktif. Pertama, rumah sakit di Jawa Tengah senilai Rp29 miliar. Kemudian, dua rumah sakit di Sumatera Utara yang mengklaim masing-masing senilai Rp4 miliar dan Rp1 miliar.
Temuan ini telah dilaporkan kepada pimpinan KPK dan akan segera dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan KPK untuk ditindaklanjuti. “
Pimpinan KPK memutuskan untuk memindahkan kasus ini ke bagian penindakan. Siapa yang akan menangani, apakah kejaksaan atau KPK, akan diurus oleh pimpinan KPK," jelas Pahala, dikutip Suara.
Modus Operandi: Pengumpulan Data untuk Klaim Fiktif
Pahala juga mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh oknum petugas rumah sakit dalam melakukan klaim fiktif. Data warga berupa KTP, KK, serta kartu BPJS dikumpulkan melalui kegiatan bakti sosial yang bekerja sama dengan kepala desa dan digunakan untuk membuat klaim kesehatan palsu.
Para pelaku menggunakan identitas warga dan dokter fiktif untuk mengajukan klaim. Dalam beberapa kasus, dokter yang identitasnya digunakan sudah tidak bekerja di rumah sakit tersebut.
"Tindakan ini melibatkan oknum di berbagai level, termasuk pemilik dan direktur rumah sakit," imbuh Pahala.
Mantan auditor BPKP ini juga menyatakan keprihatinannya atas temuan tersebut.
"Klaim fiktif ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja. Ini melibatkan banyak pihak, dari dokter hingga pemilik rumah sakit," ujar Pahala.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pakar Hukum Sepakat Putusan PK Mardani Maming Keliru, Hotman Paris Desak Tindakan Presiden Prabowo
- Pakar Hukum Kritik Putusan PK Mardani Maming, Desak MA Ikuti Konstitusi
- Kasus Mardani H. Maming: Pakar Hukum Desak Peninjauan Kembali Demi Keadilan
- Aktivis Anti Korupsi dan Pakar Hukum Tegaskan Mardani H Maming Bukan Koruptor
- Sepak Terjang Mardani Maming: Dari Sosok Dermawan di Tanah Bumbu hingga Jadi Pemimpin Nasional Berpengaruh