Politik

KPU: Daerah yang Dimenangi Kotak Kosong di Pilkada 2024 Akan Dipimpin PJ hingga 2029

Kaltim Today
01 September 2024 15:26
KPU: Daerah yang Dimenangi Kotak Kosong di Pilkada 2024 Akan Dipimpin PJ hingga 2029
Komisioner KPU RI, Idham Kholik. (Foto: KPU RI)

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa kemungkinan seorang penjabat (PJ) kepala daerah akan memimpin suatu wilayah jika dalam Pilkada 2024, kotak kosong berhasil mengalahkan calon tunggal. Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota KPU, Idham Holik, Jumat (30/8/2024).

"Jika pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan terpilih, yaitu memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, maka sesuai dengan Pasal 54D UU 10/2016, pemilihan akan dilakukan pada periode selanjutnya. Pemilihan berikutnya dijadwalkan pada 2029," ujar Idham Holik.

Idham menegaskan bahwa dalam kasus ini, wilayah yang dimenangi oleh kotak kosong akan dipimpin oleh seorang Penjabat (PJ) selama lima tahun. "Selama periode pemerintahan pasca Pilkada 2024, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU 8/2015," jelasnya.

KPU mencatat bahwa ada 43 wilayah yang akan menghadapi calon tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada 2024. Data ini diperoleh melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU, yang menunjukkan sebaran wilayah-wilayah tersebut.

Daftar Wilayah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024

Pilkada Tingkat Provinsi:
1. Papua Barat - 1 pasangan calon (Gubernur dan Wakil Gubernur)

Pilkada Kabupaten/Kota (5 Pilwalkot dan 37 Pilbup): 
1. Aceh: 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Taming)
2. Sumatera Utara: 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara)
3. Sumatera Barat: 1 kabupaten (Dharmasraya)
4. Jambi: 1 kabupaten (Batanghari)
5. Sumatera Selatan: 2 kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang)
6. Bengkulu: 1 kabupaten (Bengkulu Utara)
7. Lampung: 3 kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat)
8. Kepulauan Bangka Belitung: 2 kabupaten dan 1 kota (Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang)
9. Kepulauan Riau: 1 kabupaten (Bintan)
10. Jawa Barat: 1 kabupaten (Ciamis)
11. Jawa Tengah: 3 kabupaten (Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes)
12. Jawa Timur: 3 kabupaten dan 2 kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya)
13. Kalimantan Barat: 1 kabupaten (Bengkayang)
14. Kalimantan Selatan: 2 kabupaten (Tanah Bumbu dan Balangan)
15. Kalimantan Timur: 1 kota (Kota Samarinda)
16. Kalimantan Utara: 1 kabupaten dan 1 kota (Malinau dan Kota Tarakan)
17. Sulawesi Utara: 1 kabupaten (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro)
18. Sulawesi Selatan: 1 kabupaten (Maros)
19. Sulawesi Tenggara: 1 kabupaten (Muna Barat)
20. Gorontalo: 1 kabupaten (Puhowato)
21. Sulawesi Barat: 1 kabupaten (Pasangkayu)
22. Papua Barat: 2 kabupaten (Manokwari dan Kaimana)

Jika calon tunggal tidak berhasil meraih suara mayoritas, maka daerah-daerah ini akan dipimpin oleh penjabat sementara hingga Pilkada 2029.

[TOS]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya