Advertorial
KPU Kaltim Tegaskan Form C.Pemberitahuan Bukan Syarat Wajib untuk Memilih
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, menegaskan bahwa penggunaan Form C.Pemberitahuan atau undangan memilih bukan merupakan syarat wajib bagi masyarakat untuk memberikan suara dalam Pilkada Kalimantan Timur (Kaltim) 2024. Hal ini disampaikan Suardi sebagai respons atas keluhan sejumlah masyarakat yang tidak menerima undangan memilih.
“Form C.Pemberitahuan hanya berfungsi sebagai pemberitahuan mengenai waktu dan tempat pemungutan suara. Pemilih tetap dapat memberikan suara dengan membawa KTP elektronik ke TPS,” jelas Suardi, Rabu (27/11/2024).
Suardi mengakui bahwa sosialisasi mengenai hal ini sudah dilakukan secara masif, baik melalui jalur langsung maupun media sosial. Namun, ia menyebutkan bahwa hasilnya masih belum maksimal, terutama di daerah-daerah dengan akses informasi yang terbatas.
“Kami telah melibatkan jajaran hingga ke tingkat desa untuk melakukan sosialisasi berjenjang. Namun, tantangan utama tetap ada, terutama dalam menjangkau masyarakat yang kurang memiliki akses informasi,” ungkap Suardi.
Ia juga menyatakan bahwa pemerintah daerah telah mendukung KPU dengan berbagai kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan hak pilih.
Menurut Suardi, langkah optimalisasi sosialisasi menjadi penting untuk memastikan masyarakat memahami hak pilih mereka. Tidak hanya terkait mekanisme pemungutan suara, tetapi juga kesadaran akan pentingnya berpartisipasi dalam menentukan pemimpin daerah.
“Optimalisasi ini diperlukan agar masyarakat tidak hanya tahu kapan dan di mana harus memilih, tetapi juga menyadari pentingnya menggunakan hak pilih mereka untuk masa depan daerah,” katanya.
Meskipun terdapat laporan masyarakat yang tidak menerima undangan, Suardi memastikan bahwa hal ini tidak akan memengaruhi hak pilih mereka. KPU berkomitmen untuk terus menyosialisasikan mekanisme pemungutan suara, sehingga partisipasi pemilih di Kaltim dapat ditingkatkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap datang ke TPS pada hari pemungutan suara. Bawa KTP elektronik, dan pastikan suara Anda turut menentukan masa depan Kaltim,” tutupnya.
[TOS | ADV KPU KALTIM]
Related Posts
- Empat Korban Jiwa di Satu Konsesi, JATAM Desak Polisi Tindak Perusahaan Tambang
- DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- PLN Gelar Promo Diskon Tambah Daya 50 Persen Lewat Aplikasi PLN Mobile
- Fase Pemulihan Banjir, IKEA Salurkan Bantuan untuk 364 Keluarga di Aceh Tamiang
- Anggaran Terbatas, Kuota Perjalanan Religi Gratis Marbot Kaltim Anjlok dari 870 Jadi 14 Orang









