Politik

KPU Samarinda Sebut 48.988 Jumlah Surduk Andi Harun-Saparuddin Telah Memenuhi Syarat Jalur Perseorangan

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 03 Juni 2024 20:07
KPU Samarinda Sebut 48.988 Jumlah Surduk Andi Harun-Saparuddin Telah Memenuhi Syarat Jalur Perseorangan
Komisioner Teknis Penyelenggaraan KPU Samarinda, Arif Rakhman. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda sudah melakukan verifikasi administrasi terhadap puluhan ribu surat dukungan Andi Harun-Saparuddin khusus jalur perseorangan di Pilwali 2024. Pihaknya menyebut, ada sebanyak 48.988 surat dukungan telah memenuhi syarat, dari 61.750 yang telah diterima KPU Samarinda sebelumnya.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Komisioner Teknis Penyelenggaraan KPU Samarinda Arif Rakhman pada Senin (3/6/2024).

"Jumlah dokumen yang diserahkan ke KPU melalui silon Pilkada yakni 61.750. Kami sudah lakukan verifikasi administrasi, yang memenuhi syarat sebanyak 48.988," kata Arif.

Arif menyampaikan, jumlah surat dukungan Andi Harun-Saparuddin sebenarnya telah memenuhi syarat jalur perseorangan. Tepatnya, sudah melebihi 45.332 surat dukungan (7,5 persen dari jumlah DPT di Samarinda).

"Namun, ribuan surat dukungan yang perlu diperbaiki. Tercatat di kami, ada 4.952 surduk belum memenuhi syarat (BMS), serta 7.810 tidak memenuhi syarat (TMS)," jelasnya.

Lebih lanjut, sebagian surduk Andi Harun-Saparuddin yang belum memenuhi syarat memang ditemukan sejumlah permasalahan oleh KPU Samarinda

"Beberapa masalah yang kami temukan seperti surduk yang ganda, biodata yang kurang lengkap, ketidaksesuaian nama ataupun NIK dalam surat dukungan yang telah dikumpulkan," ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan melanjutkan proses tahapan selanjutnya yakni masa perbaikan. Sebab, ada sebanyak 4.952 surat dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

"Karena ada edaran baru, jadi istilah BMS ini harus ditindaklanjuti di masa perbaikan," imbuhnya.

Sebagai informasi, pasangan calon perseorangan yang belum memenuhi syarat punya waktu lima hari untuk melakukan perbaikan karena KPU menetapkan batas waktu terakhir penyerahan berkas dukungan pemilih hasil perbaikan pada Jumat (7/06/2024).

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya