Nasional
Kronologi Kasus Korupsi Laptop Chromebook yang Libatkan Nadiem Makarim

Kaltimtoday.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Mantan bos Gojek itu langsung ditahan setelah penyidik menemukan bukti awal yang kuat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti sah, berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, serta barang bukti lain.
“Setelah melalui proses panjang, tim penyidik menetapkan NAM sebagai tersangka dengan dasar bukti permulaan yang cukup,” ungkap Nurcahyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Kasus ini bermula pada Februari 2020, ketika Nadiem menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia terkait program Google for Education. Dalam pertemuan tersebut, disepakati penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.
“Kesepakatan itu dibuat sebelum proses pengadaan resmi dimulai, sehingga dinilai menyalahi aturan,” jelas Nurcahyo.
Kemudian pada 6 Mei 2020, Nadiem menginstruksikan pejabat Kemendikbudristek untuk menggunakan produk Google dalam proyek TIK. Padahal, Menteri sebelumnya (ME) pernah menolak usulan serupa karena terbukti gagal saat diuji coba di sekolah daerah tertinggal pada 2019.
Atas instruksi tersebut, pejabat Kemendikbudristek menyusun petunjuk teknis (juknis) yang secara khusus mencantumkan Chrome OS. Bahkan, pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Dalam lampirannya, spesifikasi Chrome OS kembali tercantum.
Nurcahyo menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
- Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Juknis DAK Fisik 2021.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, proyek pengadaan Chromebook ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,98 miliar. Nilai tersebut masih dalam proses audit resmi, namun indikasi awal menunjukkan adanya potensi kerugian signifikan.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.
[RWT]
Related Posts
- Setya Novanto Bebas Bersyarat, Hak Politik Baru Kembali Setelah 2,5 Tahun Bebas Murni
- Kejari Berau Kembalikan Rp935 Juta Uang Korupsi Dana TPP Dinkes
- Panggil Nadiem Makarim dan Gus Yaqut, KPK Pastikan Kasus Google Cloud dan Kuota Haji Segera Naik ke Penyidikan
- Pemkab Kukar Teken Komitmen Pencegahan Korupsi, Targetkan Zona Hijau di Jaga.ID KPK
- Malaysia Tak Akan Lindungi Riza Chalid, MAKI Desak Segera Dipulangkan ke Indonesia