Daerah
Kronologi Lengkap dan Fakta Terbaru Pembunuhan Satu Keluarga di PPU
Kaltimtoday.co, Penajam - Satu keluarga di Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) menjadi korban pembunuhan keji pada Selasa (6/2/2024). Seorang ayah, ibu, dan ketiga anaknya dibantai oleh pemuda berusia 17 tahun.
Masing-masing korban yaitu sang ayah berinisial W (35), ibu berinisial SW (34), serta ketiga anak mereka, A1* (15), A2* (11), dan A3* (3).
Sejak pagi tadi, sempat beredar informasi simpang siur terkait kronologi serta motif pelaku menghilangkan nyawa kelima korbannya tersebut.
Pada pukul 16.00 WITA, Kepolisian Resort (Polres) PPU melakukan konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi. Berdasarkan hasil olah TKP, Kapolres PPU, AKBP Supriyanto menjelaskan secara rinci bagaimana kasus ini bisa terjadi. Berikut faktanya.
Kronologis
Kejadian pembunuhan ini terjadi pada hari ini Selasa (6/2/2024) sekira pukul 01.30 Wita. Kemudian, sekitar pukul 01.45, Polsek Babulu menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penemuan korban jiwa sebanyak lima orang di TKP.
Selanjutnya Polsek Babulu berkoordinasi dengan Satreskrim Polres PPU dan mendatangi TKP. Setelah itu, tim melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti petunjuk yang ada di TKP.
Dari keterangan saksi di sekitar TKP, pihak penyidik mendalami keterangan dari salah satu saksi utama. Dalam persesuaian hasil olah TKP, bukti petunjuk dan keterangan saksi utama serta dari pihak keluarga maupun tetangga, akhirnya diamankan seorang saksi utama yang diduga sebagai pelaku atas pembunuhan tersebut.
Perbuatan keji ini bermula saat malam hari (5/2/2024) pelaku bersama satu temannya mengonsumsi minuman keras di salah satu tempat yang kurang lebih jarak sekitar 500 meter dari TKP. Kemudian pada pukul 23.30, pelaku diantar ke rumah oleh saksi kemudian pelaku memiliki niatan untuk menyambangi rumah korban untuk melakukan pembunuhan.
“Sehingga berniat lah untuk melakukan pembunuhan. Jadi niat itu sudah ada pada saat mabuk itu, sehingga membawa alat ini (barang bukti parang) ke rumahnya (korban) untuk melakukan pembunuhan,” papar Kapolres PPU.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sebelum masuk rumah korban, pelaku terlebih dahulu memutus jaringan listrik yang ada di rumah korban. Pada waktu itu pula, sang ayah berinisial (W) belum berada di rumah. Setibanya W di rumah, pelaku menghabisi nyawa korban dan keluarganya. Sehingga, pelaku melakukan pembunuhan tersebut dengan perencanaan.
Polres PPU memaparkan bahwa, dari informasi sementara, setelah pelaku melancarkan aksinya, tindakan pemerkosaan dilakukan tanpa pikir panjang terhadap korban berinisial SW (sang ibu) dan A1* (anak pertama).
“Setelah terjadi pembunuhan, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak yang dewasa, setelah itu ditinggalkan. Tetapi, untuk kepastiannya menunggu hasil visum yang akan dikeluarkan oleh pihak RSUD PPU.
Selanjutnya, usai melaksanakan aksi keji itu, pelaku mengambil telepon genggamnya kemudian dirusak dan dibuang di sungai yang diduga sebagai upaya untuk menutupi motif utama.
“Ini masih kami lacak, apakah ada transaksi terkait rangkaian kejadian (di telepon genggam) tersebut. Nanti lebih lanjut akan kami sampaikan,” ujar AKBP Supriyanto.
Pelaku Mengaku sebagai Saksi
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh penyidik di Polres PPU, pada saat kejadian, pelaku yang usianya belum genap 17 tahun itu, sempat tidak mengakui perbuatannya dan memilih untuk memposisikan diri sebagai saksi mata.
“Iya benar, jadi pada saat awal kejadian kami mendatangi TKP, pelaku selesai melakukan pembunuhan, mengajak kakaknya, mengajak ke RT untuk laporan terkait adanya pidana kasus pembunuhan,” beber Kapolres PPU.
Kapolres PPU bersama Kasat Reskrim, kala itu langsung melakukan wawancara ke pelaku. Alibi awalnya, pelaku menyampaikan bukan dia lah pelakunya, tetapi pelakunya orang lain yang terdiri dari tiga hingga sepuluh orang.
Meski begitu, berdasarkan penyelidikan pihak Polres PPU, alasan pelaku didapati tidak masuk akal. Sehingga setelah melakukan verifikasi dan kroscek, pihak kepolisian mengamankan pelaku di Polsek Babulu dan mendalami olah TKP.
“Dari hasil olah TKP, kami bersama tim meyakini pelakunya adalah saksi utama, sehingga kami konfirmasi kepada yang bersangkutan dan dia mengakui bahwa dia pelakunya,” ujar pihak berwenang.
Anehnya, pada saat pihak kepolisian melakukan wawancara langsung di TKP, pelaku seakan-akan memberikan mimik tidak bersalah. Meski begitu, usai mengakui perbuatannya, ada raut penyesalan dari pelaku.
Motif Utama
Sejak pagi tadi, beredar isu simpang siur di dunia maya yang mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya atas dasar dendam asmara. Namun faktanya, pihak kepolisian mendapati bahwa perbuatan keji ini timbul lantaran pelaku mengonsumsi minuman beralkohol dan sempat berkonflik dengan korban berinisial W.
Meski kepolisian mendapati informasi bahwa pelaku dengan korban berinisial A1* sempat menjalin hubungan, namun hal itu bukan lah menjadi motif utama dari pembunuhan ini. Pihak kepolisian juga akan berupaya meluruskan informasi ini melalui pendalaman kasus.
“Pelaku memang pernah terjalin hubungan namun ditolak oleh pihak korban karena ternyata korban sudah punya pasangan lain,” papar AKBP Supriyanto.
“Sementara ini yang kami sampaikan tentu karena percekcokan antara tetangga (korban W) bersebelahan dari hal-hal yang kecil mulai dari permasalahan ayam dan permasalahan terakhir kemarin korban meminjam helm belum dikembalikan selama tiga hari,” tambahnya.
Kepolisian menyimpulkan, pada malam kejadian, pelaku telah berniat menghabisi korban dan ditambah pengaruh alkohol yang mempengaruhi pelaku yang memicu munculnya motif tindakan pembunuhan ini.
Berbekal Satu Alat
Sadisnya, pelaku hanya menggunakan sebilah alat, yaitu parang atau pedang untuk membantai kelima korban.
“Adapun alat yang digunakan oleh pelaku yaitu sebilah parang dengan panjang kurang lebih 60 centimeter tanpa gagang,” ujar Kapolres PPU.
Kepolisian juga memaparkan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri, sehingga ditetapkan sebagai pelaku tunggal. Untuk lebih lanjut, kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan demi memastikan landasan tindakan pelaku.
“Kami rencanakan untuk pemeriksaan kejiwaannya,” ucap AKBP Supriyanto.
Meski begitu, dari informasi yang dikumpulkan, pihak kepolisian belum mendapati catatan maupun laporan dari pihak RT maupun keluarga terkait dengan indikasi penyimpangan kejiwaan.
“Namun nanti ke depan, untuk memastikan yang bersangkutan ini mengalami kelainan akan kami laksanakan (pemeriksaan) kejiwaan,” tambahnya.
Hukuman
“Dalam perkara ini, pasal yang kami terapkan yaitu pasal 34 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 336 KUHP junto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf C UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati, atau sekurang-kurangnya seumur hidup,” terang AKBP Supriyanto.
AKBP Supriyanto juga mengatakan, karena pelaku yang masuk kategori anak, pihaknya akan memperlakukan pelaku sesuai UU Perlindungan Anak.
“Sesuai yang kita juncto kan ke pasal masalah perlindungan anak, nanti ada perlakuan khusus. Padahal, di 27 Februari nanti sudah dewasa dia,” pungkasnya.
*Redaksi kaltimtoday.co mengubah inisial korban dan pelaku di bawah umur demi menjaga dan menghargai psikologis korban, pelaku dan keluarga kedua pihak sesuai Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Dewan Pers.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur dari Seluruh Dakwaan, Keluarga Korban Sebut Tidak Adil!
- Perkimtan PPU Fokus Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Kecamatan Babulu dan Sepaku
- Peningkatan Infrastruktur Pertanian di Babulu, Pemda PPU Sediakan Sumur Air Dalam sebagai Solusi
- Pemprov Kaltim dan Pemda PPU Resmikan Penyediaan Air Bersih untuk 12 Desa di Babulu
- DPRD PPU Dorong Pengembangan TPI Waru dan Babulu untuk Dukung IKN