Nasional

Kuota Haji 2026 Sebanyak 221 Ribu Jemaah Segera Dibagi ke Provinsi, Antrean Disamaratakan 26 Tahun

Network — Kaltim Today 01 Oktober 2025 05:05
Kuota Haji 2026 Sebanyak 221 Ribu Jemaah Segera Dibagi ke Provinsi, Antrean Disamaratakan 26 Tahun
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan). (Dok. Kemenag)

Kaltimtoday.co, Jakarta - Indonesia kembali mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah untuk tahun 2026. Jumlah tersebut sama dengan kuota tahun sebelumnya dan akan segera didistribusikan ke seluruh provinsi.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), menyampaikan bahwa kuota tersebut terdiri atas 203.000 jemaah haji reguler dan 17.000 jemaah haji khusus.

“Kita mendapatkan kuota yang sama dengan tahun lalu, 221 ribu. Saat ini kuota itu akan segera kita bagikan ke provinsi-provinsi,” ujar Gus Irfan di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa aturan keberangkatan haji reguler tidak banyak berubah. Namun, pemerintah berupaya menyeragamkan masa tunggu haji menjadi 26,4 tahun bagi seluruh provinsi.

“Nanti tidak ada lagi yang mengantre hingga hampir 48 tahun. Semua akan disamaratakan menjadi 26 tahun lebih sedikit. Itu intinya,” jelas Dahnil.

Sementara itu, untuk jemaah haji khusus, pemerintah tetap menggunakan skema antrean maksimal lima tahun. Menurut Dahnil, tidak ada jemaah haji khusus yang bisa langsung berangkat tanpa antrean.

“Haji khusus tetap harus mengantre, paling lama lima tahun. Komposisi kuotanya tetap 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus,” tegasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya