Samarinda

Laksanakan Amanah Undang-Undang, DLH Kaltim Gelar Rapat Validasi Dokumen KLHS RPJMD Balikpapan Tahun 2021-2024

Kaltim Today
24 Juni 2021 17:48
Laksanakan Amanah Undang-Undang, DLH Kaltim Gelar Rapat Validasi Dokumen KLHS RPJMD Balikpapan Tahun 2021-2024

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim menggelar rapat validasi dokumen KLHS RPJMD Kota Balikpapan Tahun 2021-2024. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud menjalankan amanah Undang-Undang (UU) 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) Republin Indonesia 46/2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Rapat ini digelar secara online atau daring pada Jumat, 11 Juni 2021 lalu. Kegiatan dibuka oleh Kepala DLH Kaltim EA Rafiddin Rizal.

Sementara peserta yang hadir secara daring maupun luring berasal dari Tim Validasi KLHS RPJMD Tingkat Kabupaten/Kota se-Kaltim. Di antaranya Bapedda Kaltim, P3EK, serta dibantu narasumber dari Akademisi/ Perguruan Tinggi di Samarinda dan difasilitasi oleh Sekretariat Validasi DLH Kaltim, Anggota Kelompok Kerja Pemerintahan Kota Balikpapan yang diwakili oleh DLH Balikpapan selaku Ketua Pokja dan Konsultan KLHS RPJMD Kota Balikpapan.

"Pembahasan dalam rapat ini mengacu kepada Dokumen KLHS RPJMD Balikpapan. Diharapkan dalam pertemuan ini akan menghasilkan perbaikan bagi dokumen KLHS RPJMD Balikpapan dalam mewujudkan Rencana Pembangunan Kedepan yang aman, nyaman dan berkelanjutan," sebut pria yang akrab disapa Rizal itu saat membuka rapat.

Tangkapan layar peserta rapat validasi dokumen KLHS RPJMD Kota Balikpapan Tahun 2021-2024.
Tangkapan layar peserta rapat validasi dokumen KLHS RPJMD Kota Balikpapan Tahun 2021-2024.

"Maka untuk memastikan penjaminanan kualitas, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, maka KLHS RPJMD Kota Balikpapan ini dilakukan validasi oleh Gubernur Kalimantan Timur melalui Tim Validasi sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor: 660/K.72/2021 tentang Pembentukan Tim Validasi KLHS RPJMD Tingkat Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Timur," Rizal melanjutkan.

Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Proses Validasi, maka penerbitan persetujuan validasi berlangsung selama 20 hari kerja setelah dokumen perbaikan KLHS diterima oleh Sekretariat Validasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Persetujuan Validasi KLHS.

Kemudian harus diumumkan kepada masyarakat dalam waktu paling lama 7 hari kerja sejak diterbitkannya persetujuan validasi sebagai salah satu sifat KLHS yaitu terbuka dan dapat diakses oleh publik.

Rizal berharap, sesuai SK Gubernur tersebut, pertemuan itu dapat menghasilkan kesepakatan bersama untuk persetujuan validasi itu.

"Dengan tim validasi yang terdiri dari para ahli dan akademisi yang sangat menguasai di bidangnya ini, saya yakin pertemuan ini akan menghasilkan perbaikan bagi dokumen KLHS RPJMD Balikpapan dalam mewujudkan rencana pembangunan kedepan yang aman, nyaman, berkelanjutan, juga dapat dipertanggung jawabkan kepada publik," tutup Rizal.

[MA | RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]



Berita Lainnya