Nasional
Lalai Bayar Jaminan Reklamasi, ESDM Bekukan 190 Izin Tambang Mineral dan Batu Bara

Kaltimtoday.co - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membekukan 190 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara. Sanksi ini dijatuhkan lantaran sejumlah perusahaan belum menyetorkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diteken pada 18 September 2025. Langkah ini merujuk pada PP Nomor 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 mengenai kaidah pertambangan yang baik.
Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, menegaskan bahwa reklamasi tidak boleh dianggap sekadar kewajiban administratif. Ia menjelaskan, dana jaminan hanyalah alat pengikat, sementara tanggung jawab utama tetap ada pada perusahaan untuk memulihkan lahan pascatambang.
“Jika reklamasi tidak dilakukan, pemerintah yang akan turun tangan menggunakan dana jaminan. Namun bila dana tidak mencukupi, perusahaan wajib menambah kekurangannya,” tegas Tri.
Lebih lanjut, ia menyebut reklamasi yang dijalankan dengan baik mampu mengembalikan fungsi lahan, menciptakan peluang ekonomi baru setelah tambang berhenti beroperasi, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor pertambangan.
Tri juga menambahkan, izin yang dibekukan dapat dipulihkan kembali setelah perusahaan memenuhi kewajiban membayar jaminan dan melapor ke Ditjen Minerba. "Begitu kewajiban diselesaikan, izin akan langsung dipulihkan,” jelasnya.
Dalam SK tersebut, tercatat ada 190 perusahaan tambang di sejumlah wilayah, mulai dari Jambi, Kalimantan, Sulawesi, hingga Nusa Tenggara, yang terkena sanksi pembekuan. Daftar lengkap perusahaan yang terdampak tercantum dalam surat Dirjen Minerba tersebut.
[RWT]
Related Posts
- Belum Tempatkan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang, 36 Perusahaan Tambang di Kaltim Disanksi ESDM
- Janjikan Kerja Tambang dan Bisnis Solar, Perempuan di Loa Kulu Gasak Rp 1,1 Miliar
- Dinas ESDM Kaltim Buka Data Soal IUP, Samarinda Belum Bebas Tambang hingga 2036
- KPK Bongkar Kasus Suap IUP Kaltim, Pengamat Soroti Lemahnya Pengawasan dan Transparansi Pemerintah
- KPK Tetapkan Putri Mantan Gubernur Kaltim sebagai Tersangka Suap IUP Tambang