Advertorial
Layanan Pindah Memilih Pilkada 2024 di Samarinda Masih Terbuka Lebar
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Warga ber-KTP dari luar Kota Samarinda yang kini tinggal di Samarinda dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2024 dengan mengurus layanan pindah memilih. Proses pengurusan ini dapat dilakukan di kelurahan atau kecamatan terdekat sesuai domisili.
Setelah Pemilu Februari 2024, masyarakat Indonesia kembali menggunakan hak pilihnya pada Pilkada yang dijadwalkan berlangsung November mendatang. Pilkada ini meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta wali kota/bupati dan wakilnya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda mulai membuka layanan pindah memilih menjelang pemungutan suara. Layanan ini ditujukan bagi warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tidak dapat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai domisilinya karena beberapa alasan tertentu.
“Misalnya, warga tinggal di Samarinda saat pencoblosan, tetapi KTP-nya dari kabupaten lain di Kaltim. Mereka tetap bisa mencoblos di Samarinda dengan mengurus pindah memilih,” jelas Akbar Ciptanto, Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Samarinda, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Adapun kategori pemilih yang dapat mengakses layanan pindah memilih meliputi:
- Warga yang sedang menempuh pendidikan atau bekerja di luar domisili KTP.
- Pemilih yang menjalani rawat inap atau membutuhkan layanan kesehatan.
- Penyandang disabilitas yang tinggal di fasilitas khusus.
- Narapidana yang berada di rumah tahanan.
Akbar menjelaskan, pengurusan layanan ini dibagi menjadi dua tahap:
- Tahap pertama: Batas waktu pengurusan adalah H-30 atau 28 Oktober 2024. Layanan ini untuk pemilih yang sudah mengetahui lebih awal bahwa mereka tidak dapat mencoblos di domisili asal pada hari H.
- Tahap kedua: Batas waktu hingga H-7 pencoblosan, diperuntukkan bagi kategori tertentu seperti pekerja tugas luar, pasien rawat inap, narapidana, atau korban bencana.
“Pengurusan dapat dilakukan di kelurahan atau kecamatan terdekat dengan membawa dokumen pendukung, seperti surat keterangan menempuh pendidikan bagi mahasiswa,” tambah Akbar.
Ia mencontohkan, mahasiswa Universitas Mulawarman yang tinggal di sekitar kampus dapat mengurus pindah memilih di Kelurahan Sempaja Selatan.
Menurut Akbar, dengan 1.202 TPS yang tersedia di Kota Samarinda dan kapasitas masing-masing TPS untuk 600 pemilih, kuota masih mencukupi. “Jika ada TPS yang penuh, pemilih akan diarahkan ke TPS terdekat,” katanya.
[TOS | ADV KPU SAMARINDA]
Related Posts
- HIPMI Gelar Creative Preneur dan Mini Expo, Dorong Ekonomi Kreatif Kaltim Hadapi Pasar IKN
- Tembus 424 Laporan, Ombudsman Kaltim Fokus Berikan Solusi Non-Litigasi
- Culinary Playland Samarinda X BRIMO FSTVL Sukses Digelar, Tarik Puluhan Ribu Pengunjung
- Baca Puisi hingga Demo Masak, Cara Kelompok Aksi Pejuang HAM di Samarinda Sindir Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Jadwal Pelantikan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati Pemenang Pilkada 2024