Nasional
Ledakan Amunisi di Garut Tewaskan 13 Orang, Ini Prosedur Aman Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa

Kaltimtoday.co - Peristiwa ledakan amunisi di Garut pada Senin (12/5/2025) menjadi sorotan publik setelah menewaskan 13 orang, termasuk personel militer dan warga sipil. Kejadian tragis ini memicu pertanyaan besar mengenai standar keamanan dalam pemusnahan amunisi kadaluwarsa.
Ledakan tersebut terjadi saat proses pemusnahan amunisi usang tengah berlangsung di lokasi yang telah disiapkan khusus. Meski tahap awal penghancuran dinyatakan aman, insiden terjadi ketika tim mulai menyiapkan lubang ketiga untuk penghancuran detonator.
Berdasarkan penjelasan Brigjen Wahyu, proses pemusnahan dilakukan melalui dua lubang sumur bawah tanah. Namun, saat tim berupaya membuat lubang ketiga untuk memusnahkan detonator, terjadi ledakan mendadak yang menyebabkan korban jiwa.
Insiden ini memperlihatkan bahwa meskipun prosedur standar telah diterapkan, penanganan amunisi kedaluwarsa tetap memiliki risiko tinggi jika tidak dilakukan secara ekstra hati-hati.
Amunisi merupakan perlengkapan militer yang mengandung bahan peledak, kimia, atau zat aktif lainnya yang digunakan dalam sistem senjata. Seiring waktu, amunisi bisa mengalami kerusakan akibat usia, kondisi penyimpanan, dan keausan material. Amunisi yang sudah tidak layak pakai ini sangat berbahaya karena bisa meledak tanpa peringatan jika tidak ditangani dengan benar.
Oleh karena itu, diperlukan prosedur pemusnahan amunisi yang sesuai standar militer agar tidak membahayakan petugas dan masyarakat di sekitarnya.
Standar Prosedur Pemusnahan Amunisi Kadaluwarsa
Proses pemusnahan amunisi dilakukan secara bertahap dan diawasi oleh otoritas berwenang. Berikut tahapan umumnya:
1. Pemeriksaan dan Klasifikasi
- Amunisi yang masih bisa diperbaiki akan dibawa ke instalasi perawatan.
- Jika dinyatakan rusak berat, maka langsung diklasifikasikan untuk pemusnahan.
2. Pemisahan dan Penempatan
- Amunisi berisiko tinggi akan segera dipisahkan dari gudang utama guna mencegah bahaya kontaminasi atau ledakan tak disengaja.
3. Persetujuan dan Pelaksanaan
- Pemusnahan hanya bisa dilakukan setelah mendapat izin resmi. Dalam kondisi normal, metode yang digunakan meliputi pembakaran atau peledakan, tergantung jenis amunisinya.
- Lokasi khusus seperti bungker bawah tanah sering digunakan untuk alasan keamanan.
Menurut Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak, proses disposal amunisi adalah prosedur panjang. Amunisi bisa disimpan hingga bertahun-tahun sebelum akhirnya dimusnahkan sesuai protokol.
Meskipun prosedur telah dijalankan sesuai standar operasional, insiden di Garut menunjukkan bahwa risiko ledakan tetap tidak bisa diabaikan. Tahapan paling sensitif seperti penanganan detonator memerlukan pengawasan ekstra dan simulasi rutin untuk meminimalisir kesalahan teknis.
Tragedi ini menjadi peringatan penting bagi militer dan instansi terkait bahwa pemusnahan amunisi harus terus dievaluasi dan diperbaiki. Audit sistem pengamanan serta peningkatan pelatihan teknis personel menjadi langkah krusial ke depan.
[RWT]
Related Posts
- Pancasila untuk Generasi Muda: Bukan Sekadar Diingat, Tapi Harus Dihidupkan
- Dinas KUKM Perindag Percepat Kemandirian PPU dalam Pelayanan Tera
- Kaltim Jadi Provinsi di Kalimantan yang Paling Kompetitif Digital, Tempati Peringkat 8 Nasional EV-DCI 2025
- Daya Rusak Tambang Adalah Penjajahan Gaya Modern
- Pemkot Balikpapan Dukung PHRI Kembangkan Event Wisata Tematik dan Lindungi Pekerja Pariwisata