Advertorial
Legislatif Berfungsi sebagai Pengawas, H Saga: Jangan Ada Pembatasan Kewenangan!
Kaltimtoday.co, Berau - Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga mengatakan, anggota legislatif memiliki fungsi sebagai wakil dari suara masyarakat. Tentu seluruh anggota dewan memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, termasuk juga soal pengawasan di lapangan.
Dia beranggapan bahwa tugas anggota dewan tidak bisa dibatasi oleh komisi, fraksi maupun keterikatan di alat kelengkapan lainnya. Terlebih kewenangan dan fungsinya meliputi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Ini artinya seluruh anggota DPRD punya hak dalam mengawasi yang berkaitan dengan pemerintahan atau kepentingan masyarakat. Sekarang ini ada anggapan yang menurut saya agak lain dalam hal kewenangan pengawasan,” katanya Saga kepada Kaltimtoday.co, Kamis (6/4/2023).
Menurutnya, anggapan tersebut sama seperti kinerja anggota dewan hanya melakukan pengawasan atau fungsinya sesuai dengan bidang pada komisi atau Dapilnya masing-masing.
“Seperti Komisi I di bidang pemerintahan, Komisi II bidang perekonomian dan keuangan serta Komisi III bidang pembangunan dan kesejahteraan,” tuturnya.
Dia mengatakan, anggapan anggota komisi hanya berhak untuk mengawasi di bidangnya masing-masing itu merupakan bentuk mengesampingkan fungsi DPRD itu sendiri.
“Lalu apakah ketika saya sebagai anggota dewan dari komisi tiga, saat berada di lapangan menemukan satu persoalan karena bukan bidang saya, kemudian saya abaikan, kan tidak begitu,” ujarnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan bahwa, tidak perlu lagi adanya pembatasan kewenangan anggota DPRD jika memang sesuai kewenanganan lembaga DPRD. Dirinya pun mengaku telah beberapa kali menemukan persoalan serupa.
“Seperti, ada masyarakat yang mempertanyakan masalah kelautan dan hal lainnya yang di luar bidang Komisi III, tetap kami berikan solusi,” ujarnya.
“Nah kalau saya tidak boleh melakukan itu karena di luar bidang komisi tiga ya bagaimana saya bisa jawab, ini yang kadang-kadang salah diartikan,” tambahnya.
Anggapan seperti ini kadang muncul di masyarakat. Dijelaskannya, awal mula dirinya mengetahui ada penyekatan dan anggapan bahwa pihak lain yang memiliki persoalan atau kewenangan hanya bisa berkoordinasi dengan Komisi yang membidangi.
“Ini pengalaman saya sendiri, waktu berkunjung ke Maratua, terkait masalah PLN, saya telponlah PLN, apa jawabnya, kami ini mitra dari komisi dua, saya tidak mengerti siapa yang memberikan informasi itu, padahal saya mau meminta informasi dan meluruskan terkait fasilitas listrik yang ada di Maratua. Apa saya harus menyampaikan dulu ke komisi yang membidangi, kemudian menunggu komisi itu yang koordinasi ke PLN kemudian meneruskan kepada masyarakat, berapa lama lagi itu prosesnya,” jelasnya.
Kendati demikian, Saga hanya ingin mendapat informasi agar tidak keliru saat menyampaikan ke masyarakat.
“Saya harap perlu ada pemahaman kepada masyarakat, OPD maupun pihak lainnya mengenai hak dan fungsi DPRD,” tandasnya.
[RWT | ADV DPRD BERAU]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- DPRD Berau Dukung Car Free Day di Tepian Ahmad Yani untuk Lingkungan Sehat dan Ekonomi Masyarakat
- Arman Nofriansyah Tinjau Kebakaran di SMPN 5 Tanjung Redeb, Dorong Renovasi Gedung dan Pemulihan
- Abdul Waris Dukung Kemudahan Perizinan Resort di Biduk-Biduk untuk Geliat Pariwisata Berau
- Ketua DPRD Berau Dorong Penanaman Pohon Peneduh untuk Lingkungan Kota yang Lebih Sejuk
- Penjelasan Sakirman Soal Kenaikan Tarif RSUD dr. Abdul Rivai: Proses Transparan dan Berdasar Kajian