Daerah

Lokasi Tewasnya 6 Anak di Grand City Tanpa Pagar, PBH Peradi Balikpapan: Ada Kelalaian Proyek

Kaltim Today
21 November 2025 08:12
Lokasi Tewasnya 6 Anak di Grand City Tanpa Pagar, PBH Peradi Balikpapan: Ada Kelalaian Proyek
Proses evakuasi enam anak tewas di kolam lokasi proyek pematangan lahan yang diduga terkait pengembangan Perumahan Grand City Balikpapan.

BALIKPAPAN, Kaltimtoday.co - Kasus tewasnya enam anak di sebuah kolam lokasi proyek pematangan lahan yang diduga terkait pengembangan Perumahan Grand City Balikpapan terus bergulir. Peristiwa tragis yang terjadi pada Senin (17/11/2025) di Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, ini mendapat sorotan tajam dari organisasi bantuan hukum.

Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) Peradi Balikpapan merilis temuan di lapangan yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dan ketidakwajaran dalam penerapan protokol keselamatan bagi warga sekitar kawasan proyek. PBH Peradi menuntut aparat kepolisian segera mengambil tindakan hukum untuk meminta pertanggungjawaban pidana dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.

Ardiansyah, perwakilan PBH Peradi Balikpapan, dalam rilis persnya, memaparkan sejumlah temuan tim di lokasi kejadian (TKP):

  1. Tanpa Pagar dan Pos Keamanan: Di TKP tidak ditemukan adanya pagar pembatas yang jelas, pos keamanan (security), maupun papan pemberitahuan yang secara spesifik menandakan kawasan tersebut berbahaya, terlarang untuk dimasuki, dan dilarang untuk kegiatan berenang/bermain anak.
  2. Pemasangan Pagar Setelah Kejadian: Pemasangan pagar baru di sekitar TKP baru dilakukan dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 15.30 WITA.
  3. Identitas Lahan: Di sekitar lokasi ditemukan papan bertuliskan: "Tanah Milik PT. Sinar Mas Wisesa Dilarang memasuki tanah ini dan melakukan kegiatan apapun tanpa izin PT. Sinar Mas Wisesa dengan logo Sinar Mas Grad City."
  4. Dugaan Konsultasi AMDAL: Berdasarkan keterangan warga, tidak dilakukan konsultasi publik terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sehubungan rencana proyek pematangan lahan atau perluasan pengembangan perumahan.
  5. Belum Ada Panggilan Polisi: Hingga rilis dibuat, keluarga korban belum menerima panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian terkait dugaan terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan korban jiwa.

Kritik Keras terhadap Wakil Walikota

PBH Peradi Balikpapan juga mengecam keras pernyataan Wakil Walikota Balikpapan yang disampaikan sehari setelah peristiwa, yang dinilai tendensius dan berpihak pada perusahaan besar.

Wakil Walikota dilaporkan sempat menyampaikan di depan media bahwa "tanah TKP bukan milik PT. Sinar Mas Wisesa." PBH Peradi menilai pernyataan tersebut sangat melukai hati warga kota Balikpapan, khususnya keluarga korban.

"Seharusnya sikap Pemerintah Kota Balikpapan tidak terburu-buru mendahului hasil investigasi dari aparat penegak hukum. Pernyataan tersebut nampak adanya keberpihakan dan berpotensi melepaskan tanggung jawab PT. Sinar Mas Wisesa atas peristiwa jatuhnya korban jiwa," kecam Ardiansyah mewakili PBH Peradi Balikpapan.

Mencermati dinamika kasus ini, PBH Peradi mendesak empat hal. Pertama, mendesak DP3AKB Balikpapan segera memberikan bantuan pemulihan dan perbaikan psikis terhadap keluarga korban. Kedua, mendesak kepolisian untuk segera melakukan tindakan hukum dan meminta pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang diduga terlibat. Ketiga, menuntut pemerintah turun melakukan pengawasan langsung dan memastikan pemilik proyek memasang pagar pembatas di sekitar TKP. Terakhir, mengecam pernyataan Wakil Walikota Balikpapan yang dinilai tendensius dan membela kepentingan perusahaan.

[TOS]



Berita Lainnya