Nasional

Mahasiswa Aceh Usir Paksa Pengungsi Rohingya, Sebut Tidak Menghargai Bantuan Masyarakat Lokal

Suara Network — Kaltim Today 28 Desember 2023 18:23
Mahasiswa Aceh Usir Paksa Pengungsi Rohingya, Sebut Tidak Menghargai Bantuan Masyarakat Lokal
Pengungsi Rohingya saat dinaikkan ke truk oleh mahasiswa untuk dipindahkan ke kantor Kemenkumham Aceh. (Suara.com)

Kaltimtoday.co - Mahasiswa Banda Aceh dan Aceh Besar menggelar aksi pengusiran terhadap pengungsi Rohingya. Aksi inipun menuai sorotan dari publik yang menilai agar seharusnya para pengungsi tersebut ditolong dan diperlakukan secara manusiawi.  

Menurut Koordinator Aksi, T Wariza Yusnandar, penolakan ini didasarkan pada persepsi bahwa pengungsi Rohingya kurang menghargai bantuan yang diberikan oleh masyarakat Aceh.

"Rohingya diberi makan kemudian menolak, ini adalah awal dari bentuk perlawanan Rohingya kepada Aceh. Jadi, wajib menolak," ujar Wariza kepada awak media, pada Kamis (28/12/2023).

Para demonstran mengatakan bahwa etnis Rohingya tidak seharusnya berada di Indonesia, termasuk di Aceh, karena sedang mengalami kesulitan. Massa aksi juga membawa spanduk bertuliskan 'Tolak Rohingya'.

Sebelumnya, ratusan mahasiswa itu menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh pada Rabu (27/12/23) sekitar pukul 11.30 WIB. Kemudian massa bergerak ke Gedung Balai Meuseuraya Aceh, menyerbu ruang bawah tanah tempat para pengungsi tinggal. Massa yang hampir tidak terkendali melempar sejumlah barang dan mengobrak-abrik lokasi penampungan sementara tersebut.

Para imigran Rohingya, termasuk anak-anak, perempuan, dan laki-laki dewasa, yang berada di lokasi, tampak ketakutan dan menangis.

Tidak lama setelah itu, ratusan pengungsi Rohingya dipindahkan secara paksa menggunaka truk jungkit ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.

Isu mengenai gelombang pengungsi Rohingya ke Indonesia, khususnya Aceh memang sedang hangat diperbincangkan. Organisasi PBB untuk pengungsi, UNHCR telah berupaya menyediakan tempat perlindungan bagi pengungsi Rohingya di Aceh, meski Indonesia tidak memiliki kewajiban hukum internasional untuk menampung pengungsi Rohingya karena tidak menjadi peserta Konvensi Pengungsi 1951.

Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menyatakan bahwa pengungsi Rohingya yang tiba di Aceh melalui laut sebenarnya dianggap sebagai imigran ilegal. Namun, bantuan yang telah diberikan kepada mereka di Aceh murni didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan.

Peristiwa di Aceh ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh masyarakat internasional dalam merespons krisis pengungsi Rohingya, yang sering kali ditandai dengan konflik antara kewajiban hukum, pertimbangan kemanusiaan, dan respons masyarakat lokal. 

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya