Nasional

Mahfud MD Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan

Kaltim Today
08 Maret 2023 02:38
Mahfud MD Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan
Menkopolhukam, Mahfud MD.

Kaltimtoday.co - Ada pergerakan uang dalam jumlah besar dan mencurigakan di Kementerian Keuangan. Menko Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD bahkan menyebut, pergerakan uang di Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai itu mencapai Rp300 triliun.

"Saya sudah dapat laporan pagi tadi, terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, itu yang hari ini," papar Mahfud di Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (08/03/2023).

Mahfud yang kini berstatus sebagai Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga menerima laporan lain di luar Rp500 miliar yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Transaksi sebesar itu terjadi di 40 rekening eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya. 

Dengan adanya temuan tersebut, Mahfud sudah menyerahkan informasi itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Dengan demikian, temuan tersebut bisa segera ditindaklanjuti.

"Kemarin ada 69 orang (pegawai Kemenkeu berharta tak wajar), hanya enggak sampai triliunan. Hanya ratusan, ratusan miliar. Sekarang, hari ini sudah ditemukan lagi kira-kira Rp300 triliun, harus dilacak," tandasnya.

Sementara terkait dengan transaksi janggal Rafael yang mencapai Rp500 miliar, Mahfud mengungkapkan sudah diserahkan ke KPK. Temuan tersebut tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya sudah, sudah pertama KPK sudah mulai menyelisik satu-satu," katanya.

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya