Samarinda

Mahir Mencuri, Seorang Curanmor Gasak Tiga Motor Akhirnya Ditangkap Polisi

Kaltim Today
02 Maret 2023 07:42
Mahir Mencuri, Seorang Curanmor Gasak Tiga Motor Akhirnya Ditangkap Polisi
Salah satu pelaku curanmor dan satu penadah barang hasil curian diamankan pihak kepolisian, pada press realease di Halaman Polsek Samarinda Ulu, pada Rabu (1/3/2023). (Ade/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Satuan Reserse Polsek Samarinda Ulu menangkap pria bernama Maulid (27), seorang kuli batu yang diketahui sangat mahir mencuri motor korbannya tanpa merusak kontak kunci.

Berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda CBR bernomor polisi KT 2106 BR yang terparkir di halaman rumah indekos, petugas langsung bergerak mencari pelaku.

Pelaku diamankan bersama motor Honda CBR curiannya di kawasan Jalan Bhayangkara pada Kamis, 19 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 Wita.

“Pelaku ini pulang dari rumah orangtuanya di Komplek Batu Putih Jalan Pangeran Suryanata. Begitu pulang ke rumah jalan kaki, pelaku melihat motor CBR terparkir tanpa dikunci setang,” terang Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto saat melakukan press realese di Halaman Polsek Samarinda Ulu, pada Rabu (1/3/2023).

Aksi pelaku terbilang ahli karena hanya mencabut beberapa kabel pada bagian kunci kontak Honda CBR tanpa menggunakan kunci T.

“Pelaku ini sepertinya lihai dan pengalaman mencuri motor. Berhasil membawa motor itu akhirnya pelaku membuatkan kunci duplikatnya,” ujar Eko Budiarto.

Setelah melakukan penyelidikan, Maulid ternyata sudah mencuri motor sebanyak tiga kali, dua di antaranya yakni, motor Suzuki Smash KT 4123 MK dan Honda Beat 6668 WD. Salah satu di antaranya sempat dia jual di media sosial.

“Sudah kami amankan ketiga motor tersebut sebagai barang bukti. Modusnya sama tanpa merusak kontak kunci," ungkap Eko Budiarto.

Setelah petugas melakukan pencarian dua motor lainnya, tim Reserse Kriminal Polsek Samarinda Ulu mengamankan satu orang lagi yang menjadi penadah.

Kini pelaku Maulid harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Dengan kejadian tersebut, pihak kepolisian meminta masyarakat yang memiliki ketiga motor agar segera melapor ke Polsek Samarinda Ulu, untuk pinjam pakai. Sebab ketiga barang bukti motor masih diperlukan untuk persidangan pengadilan.

“Gratis, tidak dipungut biaya. Silakan datang. Jadi sekarang ini kasus sedang kami kembangkan untuk memastikan ada tidaknya beraksi di tempat lain di Samarinda,” tutupnya.

[ADE | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya