Internasional

Mahkamah Agung Israel Batalkan Legalisasi Pemukiman di Tepi Barat

Kaltim Today
11 Juni 2020 12:21
Mahkamah Agung Israel Batalkan Legalisasi Pemukiman di Tepi Barat
Pemukiman di Tepi Barat (Media Indonesia)

Kaltimtoday.co - Mahkamah Agung Israel pada Selasa (9/6/2020), menolak UU yang mengesahkan pembangunan pemukiman di Tepi Barat oleh Pemerintah Israel pada 2017 silam.

Sembilan hakim memilih untuk membatalkan UU tahun 2017 tersebut, dimana UU ini memungkinkan perebutan tanah pribadi di wilayah Palestina untuk para pemukim ilegal Yahudi hanya dengan syarat pembayaran kompensasi kepada pemilik tanah warga Palestina. 

Setelah mendapat banyak penolakan oleh warga Palestina, kelompok-kelompok HAM mengajukan gugatan ke pengadilan dan menuntut uji material secara hukum sehingga UU tahun 2017 ini dibekukan oleh Mahkamah Agung Israel dan akhirnya dibatalkan.

"Undang-undang ini tidak adil karena melanggar hak-hak properti penduduk Palestina, namun memberikan keuntungan pada kepentingan hak milik pemukim Israel," tulis Hakim Agung Esther Hayut dalam putusan majelis seperti dilansir dari trtworld.com.

Namun, putusan pengadilan ini dikritik oleh partai Likud pro-pemukiman yang berkuasa.

"Sangat disayangkan bahwa Pengadilan Tinggi mengintervensi dan membatalkan hukum terkait pemukiman dan masa depan mereka. Kami akan bertindak untuk membuat undang-undang lagi," tulis Partai Likud.

Berbeda dengan partai Likud, putusan Mahkamah Agung Israel ini disambut baik oleh mitra koalisinya, partai Biru dan Putih.

Menteri Pertahanan Benny Gantz, Pemimpin Partai Biru dan Putih dalam sebuah pernyataan mengatakan,  hukum itu bertentangan dengan kode hukum Israel, pihaknya menghormati keputusan pengadilan dan akan memastikan bahwa itu dilaksanakan.

Di bawah pemerintahan Netanyahu, Israel berencana memperluas kedaulatannya dengan mencaplok bagian-bagian Palestina di Tepi Barat. Padahal, berdasarkan hukum internasional, semua  permukiman Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, wilayah yang direbut Israel dalam Perang Enam Hari tahun 1967, dianggap ilegal.

Hukum internasional melarang negara memindahkan penduduk sipilnya ke wilayah pendudukan. Selama puluhan tahun, pembangunan permukiman ilegal Yahudi di kawasan yang diduki Israel menjadi penghambat utama dalam perundingan perdamaian Israel-Palestina.

[RWT]



Berita Lainnya