Nasional
Malaysia Pastikan Seret WNI Pemilik Kampung Ilegal di Nilai Spring ke Meja Hijau
Kaltimtoday.co - Lahan yang menjadi kampung ilegal warga Indonesia, sebut Menteri Besar Negeri Sembilan Datuk Seri Aminuddin Harun, wajib bertanggung jawab atas kasus hukum yang menjeratnya.
Kampung ilegal yang berada di Nilai Spring, Negeri Sembilan yang berisikan WNI belum lama ini digerebek Departemen Imigrasi setempat dipastikan akan menjerat pemiliknya ke meja hijau.
Datuk Seri Aminuddin menegaskan, pemilik tanah tersebut tidak bisa lolos dari hukuman dengan alasan tidak tahu bahwa asetnya dimanfaatkan untuk melawan hukum.
"Harus bertanggung jawab dan tidak boleh membiarkan barang atau tanah digunakan oleh pihak lain dengan alasan kami tidak tahu," kata dia.
"Saya meyakini, tanah tersebut memang dikelola dan (pemilik tanah) mengetahui apa yang terjadi. Jadi, saya harap ini tidak terjadi lagi. Pemerintah negara bagian menangani masalah ini dengan serius meskipun yurisdiksinya berada di tingkat yang lebih tinggi,” sambung dia.
Sebelumnya dilaporkan, Petugas Distrik Seremban Mohd Nizam Tajul Arus mengonfirmasi kampung ilegal yang digerebek JIMNS di Nilai Spring ditempati oleh imigran gelap asal Indonesia. Meski demikian, pemiliknya mungkin tidak sadar lokasi itu dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
[RWT | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kualitas Udara Memburuk akibat Kabut Asap, Pemerintah Malaysia Tutup Sekolah di Johor Selama Dua Hari
- Dikepung Asap Karhutla hingga Liburkan Sekolah, Malaysia Gugat Prinsip 'Bebas Sanksi' ASEAN
- Terdampak Asap Karhutla Kalimantan, Udara di Malaysia Masuk Level Mengkhawatirkan
- Alami Pemukulan hingga Disetrum, 9 Relawan WNI Global Sumud Flotilla Berhasil Keluar dari Israel
- 9 WNI Relawan Kemanusiaan Gaza Diculik Israel, Menko Yusril Siapkan Langkah Hukum







