Nasional

Dubes RI di Malaysia Peringatkan WNI: Hindari Bekerja Tanpa Prosedur Resmi

Network — Kaltim Today 24 November 2025 06:46
Dubes RI di Malaysia Peringatkan WNI: Hindari Bekerja Tanpa Prosedur Resmi
Duta Besar RI untuk Malaysia Dato Indera Hermono. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Duta Besar RI untuk Malaysia, Dato' Indera Hermono, mengimbau warga negara Indonesia agar tidak mencoba masuk dan bekerja di Malaysia secara nonprosedural. Menurutnya, bekerja tanpa dokumen resmi atau “kerja kosongan” memiliki risiko besar, terutama bagi pekerja sektor domestik.

Dalam podcast KBRI Kuala Lumpur, Hermono menegaskan bahwa pemerintah Malaysia saat ini semakin memperketat pengawasan terhadap pendatang asing.

“Teman-teman jangan coba masuk ke Malaysia untuk bekerja dengan melanggar aturan. Jangan kerja kosongan,” ujar Hermono. 

Risiko WNI yang Masuk Secara Nonprosedural

Hermono menjelaskan bahwa selama satu tahun terakhir, Malaysia meningkatkan operasi penegakan hukum terhadap pendatang asing tanpa izin (PATI). Mereka yang terjaring aparat imigrasi akan langsung dideportasi ke negara asal atau ke bandara keberangkatan sebelumnya.

Proses deportasi tidak selalu berjalan cepat. Banyak PATI harus menunggu jadwal penerbangan yang tersedia, dan kondisi ini membuat mereka terpaksa bermalam di area bandara dalam situasi yang tidak nyaman.

Dalam beberapa bulan terakhir, laporan dari masyarakat dan otoritas Malaysia menunjukkan meningkatnya jumlah WNI yang ditolak masuk atau menerima status not to land (NTL) karena dicurigai akan bekerja secara ilegal.

Pengawasan Lebih Ketat di Bandara Malaysia

Hermono juga memaparkan bahwa Malaysia membentuk agensi baru, Agensi Kawalan dan Perlindungan Sempadan (AKPS), yang bertugas memperketat pengawasan di bandara dan pelabuhan. Petugas kini lebih serius menelusuri latar belakang pendatang asing, terutama yang diduga akan bekerja tanpa dokumen resmi.

“Masuk tanpa prosedur bisa berujung pada penolakan, di-NTL, dan pasti dideportasi. Proses menunggu penerbangan pun bisa memakan waktu dua hingga tiga hari,” tegasnya.

Bahaya Bekerja Tanpa Permit

Dubes Hermono kembali mengingatkan bahwa bekerja secara ilegal tidak hanya berisiko ditangkap aparat, tetapi juga membuka peluang eksploitasi oleh oknum majikan. Pekerja nonprosedural rentan tidak menerima gaji, mengalami kekerasan, hingga kesulitan mengakses layanan kesehatan.

“Kami menerima banyak laporan warga yang sakit namun tidak ditangani karena tidak memiliki permit. Kalau punya permit, ada asuransinya,” jelasnya.

KBRI dan KJRI Siap Bantu, Namun Ada Batasan

Hermono menegaskan bahwa KBRI maupun KJRI selalu berusaha membantu WNI dan pekerja migran Indonesia yang mengalami masalah. Namun ia mengingatkan bahwa kemampuan negara dalam menangani kasus pekerja ilegal memiliki keterbatasan.

Ia berharap tidak ada lagi WNI yang mencoba bekerja di Malaysia tanpa mengikuti prosedur resmi. “Ikuti aturan dan gunakan jalur yang benar agar terlindungi,” tutupnya.

[RWT] 



Berita Lainnya