Internasional

WNI Selebgram Dapat Amnesti di Myanmar, Kemenlu Pastikan Sudah Dipulangkan ke Indonesia

Kaltim Today
20 Juli 2025 10:29
WNI Selebgram Dapat Amnesti di Myanmar, Kemenlu Pastikan Sudah Dipulangkan ke Indonesia
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Rolliansyah “Roy” Soemirat, saat memberikan keterangan pers terkait amnesti WNI di Myanmar. (Kemenlu RI)

Kaltimtoday.co - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) memastikan bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP telah mendapatkan amnesti dari otoritas Myanmar dan kini telah dipulangkan ke Tanah Air.

AP, yang dikenal sebagai selebgram, sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata.

Menurut Juru Bicara Kemenlu RI, Rolliansyah “Roy” Soemirat, keputusan pemberian amnesti disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Myanmar kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon melalui nota diplomatik, Rabu (16/7/2025).

“Kemenlu Myanmar telah menyampaikan bahwa amnesti terhadap AP telah diberikan oleh Dewan Administrasi Negara,” kata Roy dalam keterangan tertulis, Minggu (20/7/2025).

Upaya Diplomatik Kemenlu dan KBRI Yangon

Sejak vonis terhadap AP berkekuatan hukum tetap, Kemenlu RI dan KBRI Yangon terus melakukan advokasi diplomatik. Langkah-langkah tersebut meliputi koordinasi intensif dengan keluarga dan pengajuan resmi permintaan amnesti kepada otoritas Myanmar.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Setelah keputusan amnesti dikeluarkan, AP dideportasi dari Myanmar pada Sabtu (19/7/2025) melalui Thailand dan kini dalam perjalanan menuju Indonesia.

“KBRI Yangon turut mendampingi saat AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok,” tambah Roy.

Apresiasi kepada Pemerintah Myanmar

Kemenlu RI menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Myanmar atas pemberian amnesti, serta kepada seluruh pihak yang telah membantu penanganan kasus ini sejak awal hingga selesai.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada otoritas Myanmar dan semua pihak yang telah membantu dalam proses pemulangan AP,” ujar Roy.

Diketahui, AP ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 karena diduga masuk secara ilegal ke wilayah Myanmar dan melakukan pertemuan dengan kelompok oposisi bersenjata.

Ia kemudian dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian, dan Unlawful Associations Act.

“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” ungkap Direktur Pelindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, dalam pernyataan sebelumnya pada Selasa (1/7/2025).

Selama masa penahanan, AP ditempatkan di Penjara Insein, salah satu lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan paling ketat di Myanmar.

[TOS]



Berita Lainnya