Daerah

Masyarakat Adat Tolak PT HKI Kubar Beroperasi, Tak Kantongi Izin Lingkungan hingga Tersangkut Konflik Sosial

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 30 April 2025 17:13
Masyarakat Adat Tolak PT HKI Kubar Beroperasi, Tak Kantongi Izin Lingkungan hingga Tersangkut Konflik Sosial
Sidang Komisi terkait pembahasan dokumen AMDAL PT HKI di Kutai Barat di DLH Kaltim. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pembangunan pabrik pengelolaan kelapa sawit dari PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI) menuai kontra dari masyarakat setempat. Perusahaan tersangkut konflik sosial hingga belum mengantongi izin lingkungan.

Diketahui, pabrik yang telah berdiri sejak 2021 itu, diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan penting dalam pendirian industri pengolahan hasil perkebunan, terutama dalam hal perizinan lingkungan berupa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39/2014 tentang Perkebunan, disebutkan dalam Pasal 35 bahwa setiap perusahaan perkebunan yang membangun pabrik pengolahan hasil perkebunan diwajibkan memiliki kebun sebagai sumber bahan bakunya. Namun, PT Hamparan Khatulistiwa Indah diketahui tidak memiliki kebun sendiri dan justru tetap mendirikan serta mengoperasikan pabrik pengolahan sawit.

Meski demikian, PT Hamparan Khatulistiwa Indah memperoleh surat persetujuan beroperasi di luar kawasan industri dari Kementerian Perindustrian melalui dua surat resmi. Pertama, surat dengan nomor 2724/SKPBKI/PWI/XI/2024 untuk kode KBLI 10432 tentang Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil), dan kedua, nomor 2725/SKPBKI/PWI/XI/2024 untuk kode KBLI 10431 tentang Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil). Persetujuan ini merujuk pada ketentuan dalam Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.

Namun demikian, keberadaan surat persetujuan tersebut belum menjawab permasalahan utama, yakni belum dikantonginya dokumen AMDAL, yang seharusnya menjadi dasar utama dalam memulai kegiatan pembangunan maupun operasional pabrik. 

Panglima Besar Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu (LMAKB), Prof Dr Rudolf mendapat laporan dari masyarakat adat setempat, bahwa PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI) sebelumnya telah mendirikan pabrik pengelolaan kelapa sawit tanpa izin.

"Setelah dapat laporan, kami mengadukan hal tersebut kepada dinas terkait. Kami mengecam keras perusahaan tersebut yang tidak patuh dalam perizinannya," ucap Rudolf.

Lebih lanjut, Rudolf juga menyoroti soal dampak yang kemungkinan akan terjadi apabila pabrik pengelolaan kelapa sawit beroperasi. Ia menilai, hadirnya perusahaan akan menganggu keseimbangan ekosistem serta ruang hidup masyarakat setempat.

"Air sungai Bongan disana itu cukup untuk kebutuhan masyarakat jika hari biasa. Namun jika kemarau datang, sungai akan kering kerontang tidak ada air. Belum lagi soal pembuangan limbah mereka, mau dibuang ke mana," tegas Rudolf.

Dalam hal ini, rencana usaha atau kegiatan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI) masih mendapat penolakan dari masyarakat setempat, khususnya dari segi konflik sosial yang ada hingga permasalahan izinnya.

"Untuk masalah konflik sosial hingga perizinan, kami berusaha mengikuti aturan. Kemudian juga mencari solusi dengan melibatkan masyarakat setempat dalam penyelesaiaan masalah ini," kata Edison selaku Perwakilan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI).

Melalui hasil rapat Komisi Penilai Amdal Provinsi Kaltim dalam pembahasan dokumen amdal dan RKL-RPL PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI), belum dapat disetujui  dan akan dilakukan rapat terbatas lanjutan nantinya.

"Mengingat masih ada penolakan dan belum ada jalan tengah diantara kedua belah pihak, kami akan memfasilitasi kembali rapat terbatas di waktu yang akan datang," Kepala DLH sekaligus Ketua KPA Provinisi Kaltim, Anwar Sanusi.

[RWT]



Berita Lainnya