Samarinda
Mengenal Incinerator, Teknologi Pengelohan Sampah DLH Samarinda

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) merestui pemerintah kota (Pemkot) Samarinda untuk mengelola incinerator yang akan diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun apakah itu incinerator?
Dilansir dari berbagai sumber, incinerator merupakan metode pengelolaan sampah secara insinerasi alias pembakaran sampah.
Insinerasi merupakan teknologi pengolahan sampah yang dilakukan denga metode pembakaran dengan temperatur tinggi atau yang disebut dengan pengolahan termail.
“Jadi nanti sampah yang ada dibakar. Tapi ini berbeda dengan pembakaran konvensional yang biasa dilakukan tanpa alat,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Nurrahmani
Baca Juga: Puluhan Makam di TPU Cempaka Jalan Pangeran Suryanata Longsor, BPBD Samarinda Upayakan Relokasi
View this post on InstagramBaca Juga: Pungutan Pajak Sarang Burung Walet Tahun 2025 Masih Nol, DPRD Samarinda Desak Bapenda Sidak Lapangan
Proses insinerasi mengubah sampah menjadi abu dengan konsekuensi yang menghasilkan gas. Namun, dengan teknologi yang canggih, gas yang dihasilkan pun bebas dari polutan. Bahkan DLH Samarinda berencna untuk meminta mesin incinerator yang bisa menghasilkan asap putih.
“Kalau asap putih, kandungan airnya lebih banyak. Tapi pada intinya asap yang keluar tidak mengandung polusi,” imbuhnya.
Incinerator yang diberikan KLHK ini nantinya akan diletakkan di Palaran. karena dari penuturan Nurrahmani terdapat lahan milik Pemkot Samarinda seluas 30 hektar di Kecamatan tersebut.
Diharapkannya keberadaan incinerator nantinya bisa mempermudah penanganan sampah di Kota Tepian.
[KA | NON | ADV DLH SAMARINDA]
Related Posts
- Banjir di Jalan KH Abul Hasan Samarinda: Kendaraan Mogok, Kios, dan Rumah Kebanjiran
- Samarinda Dilanda Hujan Lebat, BPBD Sebut Ketinggian Air Berstatus Awas hingga Waspada
- Pendaftaran Sekolah Rakyat Samarinda Dibuka Juli, Fasilitas Mewah dan Gratis
- Kejati Kaltim Geledah Kantor Dispora, Usut Dugaan Korupsi Hibah DBON Rp100 Miliar
- Wali Kota Samarinda Respons Penolakan Pendirian Gereja Toraja di Sungai Keledang, Minta Media Lebih Bijak