Politik
Mengenal Tugas, Masa Kerja, dan Gaji PPK di Pemilu 2024
Kaltimtoday.co - Panitia pemilihan kecamatan (PPK) memegang peran penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Tugas dan tanggung jawab PPK telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih.
Lantas, apa saja tugas PPK di Pemilu 2024? Berikut informasi lengkapnya.
Definisi PPK
PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk mengatur dan melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan. PPK dibentuk paling lambat enam bulan sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Tugas PPK
Anggota PPK terdiri dari lima orang yang dipilih oleh camat dan memiliki tugas yang beragam sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2008. Tugas dan wewenang PPK meliputi:
- Membantu pemutakhiran data pemilih
- Menyelenggarakan Pemilu di kecamatan
- Mengumpulkan dan merekap hasil penghitungan suara
- Mengumumkan hasil rekapitulasi suara
- Menindaklanjuti temuan dan laporan dari Panwaslu Kecamatan
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu
- Melaksanakan sosialisasi terkait Pemilu kepada masyarakat
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU sesuai peraturan perundang-undangan.
Masa Kerja PPK
Masa kerja PPK mulai 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024. Masa kerja PPK berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dilakukan.
Gaji PPK
Gaji PPK terdiri dari gaji ketua dan anggota. Gaji ketua PPK senilai Rp2,5 juta per bulan dan gaji anggota PPK senilai Rp2,2 juta per bulan.
PPK memiliki peran yang krusial dalam Pemilihan Umum, dan pemahaman yang jelas tentang tugas dan tanggung jawab mereka penting untuk kelancaran proses demokrasi. Dengan memahami peran PPK, proses pemilu dapat berlangsung dengan transparan dan adil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Komisi II DPR: PSU karena Kecurangan Jadi Tamparan bagi Penyelenggara Pemilu
- KPU Siapkan Dua Opsi Jadwal Pilkada Ulang Usai Kotak Kosong Menang
- Rakor Tim DESK Pilkada Mahulu, Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Lancar dan Kondusif
- KPU Samarinda Siapkan Template Braille untuk Pemilih Difabel di Pilkada 2024
- Tim Hukum Isran-Hadi Kritik Pelaksanaan Debat Kedua Pilgub Kaltim