Samarinda
Menolak Digusur, Pengurus Golkar Samarinda Minta Andi Harun Tak Semena-mena
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Samarinda menggelar rapat pleno diperluas dalam hal menyikapi pengosongan dan pengeluaran paksa inventaris sekretariat yang berlokasi di Jalan Dahlia itu, Kamis (31/3/2022).
Ketua DPD Partai Golkar Samarinda, Hendra mengungkapkan, dilakukannya rapat pleno diperluas ini sekaligus menyikapi beberapa surat dari Pemkot Samarinda. Terakhir, ada surat yang dilayangkan kepada DPD Partai Golkar Samarinda untuk segera mengangkut semua barang yang ada di dalam gedung tersebut.
"Upaya negosiasi telah kami lakukan dengan Pemkot Samarinda. Namun memang sampai saat ini belum ada tanda-tanda win-win solution," ungkap Hendra di hadapan awak media.
Pihaknya pun mengaku, masih bingung karena saat ini, DPD Partai Golkar Samarinda disuruh keluar dari bangunan yang menurutnya merupakan milik partai berlambang pohon beringin itu. Disebutkan Hendra, pengurus partai lah yang membangun gedung sekretariat itu.
Sampai detik ini, belum pernah ada secarik kertas pun atau bukti autentik yang disampaikan pemkot bahwa tanah ini milik pemerintah. Jika memang tanah ini milik pemkot, maka DPD Partai Golkar Samarinda ingin diibuktikan dengan sertifikat hak milik.
Pun jika bangunannya juga termasuk milik pemkot, maka harus dibuktikan dengan data-data autentik. Termasuk dilengkapi dengan tahun pembangunan dan berapa banyak APBD Samarinda yang dikeluarkan.
"Ini yang belum pernah dibuktikan oleh pemkot. Bagaimana kami bisa menerima? Sementara, keterangan dari para senior kami di Golkar, ini adalah hasil keringat kader-kader Golkar terbaik pada saat itu membangun tempat ini," tambah Hendra.
Pihaknya berharap, Wali Kota Samarinda, Andi Harun bisa dengan bijak menyikapi hal yang sedang terjadi saat ini. Pun hasil rapat pleno ini akan disampaikan ke Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Airlangga Hartarto dan Ketua DPD Partai Golkar Kaltim, Rudy Mas'ud.
Ditambahkan oleh Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Partai Golkar Samarinda, La Sila bahwa sesuai perintah dari atas, pihaknya harus tetap mempertahankan aset partai yang ada di Samarinda. Sebab senada dengan penjelasan Hendra, sampai saat ini DPD Partai Golkar Samarinda belum pernah melihat legalitas dari klaim pemkot yang menyatakan sekretariat itu merupakan milik Pemkot Samarinda. Mengacu pada tanah dan gedung.
"Kami juga punya dasar bahwa secara historis, gedung ini pada 1986 ada penyerahan sebidang tanah oleh Wali Kota Samarinda kala itu, Waris Husain. Beliau menyerahkan ke Golkar untuk dikelola," jelas La Sila.
Kedua, berdasarkan testimoni dari senior-senior Golkar kala itu yang berhasil masuk di eksekutif dan legislatif, bukti pembangunan gedung memang dilakukan para kader. Lalu, ada prasasti yang menyatakan peresmian Gedung Sekretariat DPD Golkar Kodya Dati II Samarinda oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar, Sudharmono di Samarinda pada 28 Juni 1987.
"Tidak mungkin DPP meresmikan kantor sekretariat ini kalau ini milik orang lain. Itu analogi hukum kami. Secara struktural, aset ini milik DPP. Malam kemarin ada perintah tetap harus mempertahankan aset sebelum ada win-win solution antara pemkot dengan kami," tegas La Sila.
Segala tindakan yang sudah dilakukan pemkot, La Sila menyebut bahwa DPD Partai Golkar Samarinda sebenarnya sudah mengalah. Termasuk saat ada penyegelan. Sebab pihaknya menyadari, tanah yang atasnya di bangun sekretariat itu milik pemkot. Namun tak termasuk dengan bangunan.
"Sejak 20 Agustus 2021 sampai hari ini, belum pernah ada kesepakatan atau penawaran soal sekretariat ini maunya diapakan. Kami juga menunggu sebetulnya," lanjutnya.
DPD Partai Golkar Samarinda mengaku keberatan untuk memindahkan barang inventaris yang masih berada di dalam gedung. Sebab pihaknya merasa, sekretariat tersebut milik partai. Di sisi lain, pihaknya tetap menghormati pemkot agar bijaksana dalam bersikap dan tidak semena-mena.
"Tanpa ada persetujuan dari kami, itu sudah dijadikan klaim bahwa ini milik dia. Padahal kami bilang jangan sampai ada perubahan apapun. Termasuk warna cat. Tapi tetap dilakukan. Ini yang kami tidak terima," bebernya.
Kamis, 31 Maret 2022 ini merupakan tenggat waktu terakhir yang diberikan pemkot agar inventaris milik Golkar segera dikeluarkan. Jika tidak, pemkot akan mengeluarkan sendiri dengan risiko tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan. Pengeluaran inventaris tidak akan dilakukan Golkar sebab belum ada penyelesaian.
Saksi Hidup Pembangunan Sekretariat DPD Partai Golkar Samarinda Angkat Suara
Syamsuddin Jafri, salah seorang kader senior Golkar menceritakan sejarah pembangunan sekretariat yang berlokasi di Jalan Dahlia itu. Saat itu, DPD Partai Golkar Samarinda dipimpin oleh Norayansyah.
"Kala itu, Wali Kota Samarinda, Waris Husain ada pertemuan dengan kami para pengurus di Pinang Babaris. Waktu itu Pak Waris bertanya, kenapa tidak ada kantor? Nah kalau mau pakai, itu ada tanah yang tak terpakai. Tapi ada kuburan orang Tionghoa," jelas Syamsuddin.
Sampai akhirnya para pengurus Golkar meninjau lokasi pembangunan sekretariat. Pun para pengurus partai saat itu diminta untuk mencari dana. Sebab pada saat itu, Waris Husain mengaku tak bisa mengeluarkan uang pemkot sepeser pun.
"Setelah itu, dibuatlah surat-surat untuk kader-kader Golkar yang pengusaha. Sebelum itu, sudah terkumpul tapi kuburannya belum digusur. Saya datang dan mencari siapa pewaris kuburan di sini untuk bisa diangkat peti jenazahnya," lanjutnya.
Pembongkaran kuburan berhasil dilakukan. Syamsuddin melihat langsung tulang belulang dan peti jenazah yang terkumpul. Pembangunan gedung mulai dilakukan pada sekitar 1983. Dulu hanya dibangun 1 lantai karena dananya belum cukup jika ingin membangun 2 lantai. Mencari dana kembali dilakukan untuk membangun lantai 2.
"1 sen pun dana dari kota madya itu tidak ada. Namun Pak Waris menyampaikan ada tanah yang tidak terpakai. Tapi tanah itu di atas kuburan. Beliau bilang, kalau bisa konsultasi dulu dengan ahli warisnya," bebernya.
DPD Partai Golkar Samarinda pun masih menyimpan surat pernyataan bernomor 028/0748Perl-III/V/2003 yang ditandatangani oleh Wali Kota Samarinda saat itu, Achmad Amins.
[irp posts="54481" name="Polling: Sudah 2,5 Tahun Anggota DPR RI Dapil Kaltim Bekerja, Seberapa Puas Anda dengan Kinerja Mereka?"]
Surat tersebut menyatakan bahwa pada 13 Juni 1986, Waris Husain pernah menyerahkan pengelolaan sebidang tanah kepada Partai Golkar Samarinda dengan 3 ketentuan. Pertama, Pemkot Samarinda meminjam pakaikan kepada Partai Golkar Samarinda yang menerima penyerahan, sebidang tanah yang terletak di Jalan Dahlia, yang di atasnya telah berdiri gedung kantor Sekretariat Partai Golkar Samarinda.
Kedua, tanah yang diserahkan itu berukuran seluas 1.904 m2. Ketiga, segala kewajiban dan tanggung jawab serta biaya atas pengelolaan tanah yang sebagaimana dimaksud pada poin pertama, menjadi tanggung jawab Partai Golkar Samarinda. Diketahui, surat itu ditandatangani oleh Achmad Amins pada 8 Mei 2003.
[YMD | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.