Kaltim
Muatan Truk Batubara Lewat Jalan Umum di Paser, Aktivis dan Warga Minta Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Bertindak Tegas
Kaltimtoday.co, Paser - Konflik terkait truk-truk bermuatan batubara yang melewati jalan umum di Batu Kajang, Paser, Kaltim memicu kekhawatiran dan ketidakpuasan di kalangan warga dan aktivis setempat. Mereka kini menuntut Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, untuk mengambil langkah tegas dalam mengatasi masalah ini.
Peristiwa yang berlangsung pada Rabu, 27 Desember 2023, ini menyita perhatian publik, terutama setelah video yang menunjukkan puluhan truk batubara menerobos blokade warga menjadi viral di media sosial. Insiden ini terjadi sekitar pukul 17.00 Wita, di mana truk-truk tersebut terlihat nekat melintas di jalan yang seharusnya tidak digunakan untuk angkutan berat.
Sebelumnya, pada Selasa, 26 Desember 2023, ratusan warga Desa Batu Kajang telah menyatakan penolakan mereka terhadap lalu lintas truk batubara di jalan umum tersebut. Kondisi jalan yang baru saja diperbaiki oleh pemerintah menjadi pertimbangan utama, di mana warga khawatir akan kerusakan yang bisa disebabkan oleh truk-truk bermuatan lebih.
Konflik mencapai titik kritis saat seorang sopir truk batubara mengamuk dan menabrak pembatas jalan yang dibuat oleh warga. Aksi ini meningkatkan tensi dan kekhawatiran di kalangan warga setempat.
Menanggapi situasi ini, sejumlah aktivis dan koalisi masyarakat sipil di Kaltim, di antaranya JATAM Kaltim, KIKA, SAKSI Unmul, Sambaliung Corner, Aksi Kamisan Kaltim, POKJA 30 Kaltim, dan AJI Kota SAmarinda, telah menulis surat terbuka yang ditujukan kepada Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, serta pejabat lainnya termasuk Bupati Paser, Kapolda Kaltim, dan Kepala Dinas Perhubungan Kaltim. Mereka mendesak tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan muatan truk batubara yang melewati jalan umum.
Surat terbuka tersebut mengacu pada Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 yang melarang penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara dan meminta truk-truk tersebut untuk menggunakan jalan khusus. Pelanggaran aturan ini dapat berakibat denda hingga Rp50 juta.
Aktivis dan komunitas sipil di Kaltim menuntut agar pihak berwenang bertindak cepat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan keselamatan serta kondisi infrastruktur jalan di daerah tersebut. Mereka berharap agar tindakan yang sesuai dapat segera diambil sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjaga kepentingan warga.
[TOS]
Related Posts
- HKN ke-60, Dinkes Kaltim Gelar Jalan Sehat dan Gowes Bersama untuk Masyarakat Sehat
- Akademisi Ajak Masyarakat Cerdas Pilih Pemimpin untuk Kaltim, Sebut Visi-Misi dan Program Jadi Pertimbangan
- Optimis Sapu Bersih PPU dan Paser, Rudy Mas’ud Targetkan 80 Persen Suara
- Kaltim Paradise of the East, Dorong Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan di Bumi Etam
- Kafilah Kaltim Tampil Percaya Diri di Final Hifzh Al-Qur'an MTQ VII Korpri Nasional 2024