Politik
MUI Haramkan Golput di Pemilu 2024, Berikut Isi Fatwanya
Kaltimtoday.co - Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait golongan putih atau golput dalam Pemilu 2024 yang menyatakan bahwa tindakan tersebut dinyatakan haram bagi masyarakat.
MUI meminta agar warga menggunakan hak pilihnya saat pemilu mendatang. Hal ini mengacu pada fatwa sebelumnya terkait kewajiban memilih pemimpin.
Dilansir dari laman resmi MUI, menurut Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis, fatwa tersebut merujuk pada keputusan Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 yang menegaskan kewajiban memilih pemimpin dalam Islam untuk menegakkan kepemimpinan dan pemerintahan dalam kehidupan bersama.
"Masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya disebut tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini," ujarnya seperti yang dikutip dari laman resmi MUI pada Senin (18/12/2023).
Kiai Cholil menegaskan pentingnya masyarakat menggunakan hak pilihnya dan memilih salah satu dari tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
"Pilihlah salah satu dari tiga. Kita sudah lihat dari visi misinya, debatnya siapa yang ngomongnya lebih bagus, mana yang lebih konsisten melaksanakannya," tambahnya.
Isi Fatwa MUI
KH Cholil Nafis mengacu pada hasil Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III tentang Masa’il Asasiyah Wathaniyah (Masalah Strategis Kebangsaan) pada 26 Januari 2009.
Isi fatwa tercantum pada poin IV. Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum sebagai berikut:
- Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
- Memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama
- Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
- Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
- Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
Dalam fatwa tersebut, MUI menggunakan referensi dari Al-Qur'an, hadits Rasulullah SAW, qaul sahabat, dan pendapat ulama untuk menegaskan bahwa penegakan kepemimpinan adalah wajib (fardhu kifayah) bagi masyarakat.
Fatwa tersebut diharapkan menjadi panduan bagi masyarakat Indonesia dalam melaksanakan hak pilihnya dalam konteks menjaga keberlangsungan demokrasi dan pemerintahan yang berkeadilan di tanah air.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kontes Kecantikan Transgender di Jakarta, MUI: Peserta Harus Diobati
- MUI Nonaktifkan 2 Anggota Diduga Terlibat Organisasi Afiliasi Yahudi
- Kutukan Presiden Minoritas: Keterpaksaan Merangkul Partai yang Kalah dalam Pemilu
- PSU di Samarinda Masih Berlangsung, Komisioner Sebut Petugas dalam Kondisi Aman dan Terjamin
- Sanksi Tiga ASN Samarinda yang Diduga Langgar Kode Etik dan Netralitas, Bawaslu: Itu Keputusan KASN, Paling Berat Pemecatan