Nasional
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

Kaltimtoday.co – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek untuk periode 2019–2022.
Kabar penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers pada Kamis (4/9/2025).
“Dari hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, hingga ekspos perkara, penyidik menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ungkap Anang.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim sempat hadir di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ini merupakan kali ketiga ia dipanggil oleh penyidik terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Nadiem tiba di lokasi sekitar pukul 08.55 WIB bersama enam kuasa hukumnya, termasuk Hotman Paris Hutapea. Mantan CEO Gojek itu tampak mengenakan kemeja hijau tua, celana hitam, serta menenteng tas jinjing.
Saat ditanya awak media mengenai tujuan kedatangannya, Nadiem hanya menjawab singkat:
“Dipanggil untuk kesaksian,” ujarnya sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Ia juga menolak memberikan keterangan lebih jauh terkait materi pemeriksaan maupun barang bukti.
“Terima kasih,” ucapnya singkat.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan 2019–2022, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain, yakni:
- JT (Jurist Tan) – Staf khusus Mendikbudristek periode 2020–2024.
- BAM (Ibrahim Arief) – Mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
- SW (Sri Wahyuningsih) – Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020–2021.
- MUL (Mulyatsyah) – Direktur SMP sekaligus KPA di Direktorat PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020–2021.
Kasus ini bermula dari program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD hingga SMA pada 2020-2022. Program yang menggunakan APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) ini mengalokasikan Rp 9,3 triliun untuk membeli 1,2 juta unit chromebook bagi sekolah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Namun, Kejagung menilai proyek ini gagal mencapai tujuan karena sistem operasi Chrome OS sangat tergantung pada koneksi internet. Padahal, akses internet di banyak wilayah 3T masih terbatas, sehingga pengadaan ini dinilai merugikan keuangan negara.
[RWT]
Related Posts
- Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Minta Bebas dari Kasus Korupsi Chromebook
- Kejagung Sita 42.000 Ton Mineral Senilai Rp216 Miliar dari Kasus Korupsi Timah
- Permohonan Praperadilan Dikabulkan, Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Penetapan Tersangka Dinilai Tidak Sah
- Kejati Kaltim Tetapkan Direktur PT KBA Tersangka Korupsi Penyertaan Modal Perusda BKS Rp7 Miliar
- Isran Noor Diperiksa Kejati Kaltim selama Tujuh Jam Terkait Kasus Korupsi DBON