Samarinda

Nurrahmani: Sampah Bisa Jadi Fashion

Kaltim Today
30 September 2019 22:25
Nurrahmani: Sampah Bisa Jadi Fashion

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Samarinda Nurrahmani mengatakan, salah satu upaya penanggulangan sampah yakni dengan memanfaatkannya menjadi sebuah kreatifitas bernilai seni.

"Apalagi bagi para generasi mendatang, kami ingin memperkenalkan bahwa sampah itu bukan sekedar sampah, tapi bisa dimanfaatkan baik dari segi industri tentang produksi maupun dari fashion kan juga bisa," katanya usai menjadi juri di acara Fashion Show Borneo Recycle 2019 gelaran Genbi Kaltim, di salah satu mall di Samarinda, Jumat (27/9/2019).

Menurutnya, melalui fashion di kalangan generasi muda memang sangat tepat, agar para anak muda dapat tergugah untuk memanfaatkan sampah menjadi barang yang layak digunakan.

"Memang untuk saat ini belum lah kalau dipakai kemana-mana. Paling nggak kan dimulai dengan pembuatan tas, map buku dan lain-lain yang bermanfaat," tuturnya.

Yama -panggilan akrabnya- menyebutkan, untuk bidang fashion kemungkinan akan berkembang dari masa ke masa menjadi sesuatu yang memang dapat digunakan untuk kegiatan sehari-hari.

Kepala DLH Kota Samarinda saat menyerahkan piala kepada juara Fashion Show Borneo Recycle 2019 gelaran Genbi Kaltim.
Kepala DLH Kota Samarinda saat menyerahkan piala kepada juara Fashion Show Borneo Recycle 2019 gelaran Genbi Kaltim.

"Makanya malam ini kami ingin memunculkan fashion yang dapat digunakan, yang tidak terlihat seperti orang gila gitu ya. Tetapi dengan fashion bahan daur ulang ini dapat menyentuh masyarakat agar dapat digunakan kemanapun dan tidak memalukan saat digunakan," lanjutnya.

Dia menjelaskan, kondisi Samarinda saat ini sedang ingin mencapai pengurangan sampah di tahun 2025 sebanyak 30 persen. Salah satunya melalui pemberdayaan masyarakat untuk memanfaatkan sampah tersebut.

"Jadi ruhnya DLH ini akan berhasil kalau bisa memberdayakan masyarakat, karena itulah sebenarnya pengurangan sampah dari awalnya dengan memberdayakan masyarakat," imbuhnya.

Dia tak henti-hentinya untuk mengajak masyarakat agar membuang sampah pada tempat yang telah disediakan di TPS terdekat mulai dari jam 6 sore hingga jam 6 pagi. Tidak membuang sampah ke sungai karena sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2011 jika membuang sampah ke sungai akan dikenakan kurungan penjara selama 3 bulan dan atau denda maksimal 50 juta. Serta Jika melakukan pembakaran sampah atau lahan akan dikenakan kurungan penjara dan atau denda.

[HLM | RWT | ADV]



Berita Lainnya