Kaltim
Ombudsman Kaltim Temukan Dugaan Pungutan Ilegal di SMA/SMK Negeri, Pemprov Siapkan Regulasi Baru

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kaltim resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Pemprov Kaltim, Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, dan diterima Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Temuan itu berkaitan dengan praktik pungutan tidak sah yang dilakukan oleh sejumlah SMA dan SMK negeri.
LHP disusun berdasarkan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Ombudsman Kaltim. Pemeriksaan dilakukan terhadap 10 sekolah negeri tingkat menengah di beberapa wilayah Kalimantan Timur. Dugaan maladministrasi yang ditemukan berkaitan dengan pungutan dana kegiatan seperti wisuda dan perpisahan siswa yang dibebankan secara wajib kepada orang tua atau wali murid.
“Sejumlah sekolah menerapkan pungutan yang tidak sesuai aturan. Ini jelas melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang melarang adanya pungutan dari orang tua murid,” ungkap Mulyadin.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran juga terjadi karena sekolah tidak menjalankan Surat Edaran Sekjen Kemendikbud No. 14 Tahun 2023 dan Surat Edaran Gubernur Kaltim No. 400.3.1/775/Tahun 2024 yang secara tegas melarang pungutan wajib dalam bentuk apapun untuk kegiatan seremonial.
Menurut Mulyadin, praktik ini tidak hanya membebani masyarakat, tetapi juga menciderai semangat pendidikan yang inklusif dan bebas biaya. Ia menyebut pentingnya koreksi dari pihak pemerintah.
“Kami mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim untuk mengusulkan Peraturan Gubernur tentang larangan pungutan di lingkungan SMA/SMK. Ini sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ombudsman juga merekomendasikan diterbitkannya surat edaran dan kanal pengaduan yang aktif setiap awal tahun untuk menampung laporan masyarakat terkait praktik pungutan serupa.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, dalam pertemuan tersebut menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Ombudsman dan berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kami akan siapkan regulasi yang lebih ketat dan tegas. Tidak boleh ada pembenaran atas pungutan-pungutan yang merugikan warga. Kepala sekolah dan guru yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi,” kata Seno Aji.
Sebagai langkah preventif, Ombudsman membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pungutan liar di sekolah, yang dapat diakses melalui nomor telepon +62 811-1713-737 atau datang langsung ke kantor Ombudsman Kaltim.
[TOS]
Related Posts
- Pemprov Kaltim Pastikan Beasiswa Kaltim Tuntas Tetap Berjalan, Mahasiswa Diminta Bersabar Soal Pencairan
- Larang Truk Tambang Lewat Jalan Umum, Rudy Mas'ud: Ini Perintah Undang-Undang
- Labkesprov Kaltim Sabet Peringkat Tiga Nasional di Aslabkesda Awards 2025
- Wali Kota Andi Harun Jelaskan Soal Tim Pengawas SPMB, Buka Kesempatan untuk Anggota DPRD Samarinda Bergabung
- Program Gratispol Resmi Berjalan, Pemprov Kaltim Minta Masyarakat Laporkan Jika Ada Pungli