Nasional

Panduan Lengkap Cara Daftar dan Syarat Bantuan Pembangunan Masjid dari Kemenag RI 2025

Network — Kaltim Today 12 Maret 2025 09:27
Panduan Lengkap Cara Daftar dan Syarat Bantuan Pembangunan Masjid dari Kemenag RI 2025
Ilustrasi. (Istimewa)

Kaltimtoday.co - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) kembali membuka program bantuan pembangunan dan renovasi masjid serta musala pada tahun 2025. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sarana ibadah serta mendukung masjid dan musala ramah lingkungan agar lebih nyaman dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Program bantuan ini merupakan bagian dari prioritas nasional yang diinisiasi oleh Kemenag RI untuk meningkatkan pengelolaan dan fungsi masjid serta musala sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial. Melalui bantuan ini, diharapkan masyarakat dapat memiliki akses lebih baik terhadap fasilitas ibadah yang layak.

Tahun ini, Kemenag menyediakan empat kategori bantuan dengan nominal yang berbeda, yaitu:

  • Rp 50 juta untuk pembangunan atau renovasi masjid.
  • Rp 35 juta untuk pembangunan atau renovasi musala.
  • Rp 15 juta untuk rintisan masjid ramah.
  • Rp 10 juta untuk rintisan musala ramah.

Jadwal dan Proses Pendaftaran

Proses pengajuan bantuan pembangunan masjid dan musala tahun 2025 akan berlangsung melalui tahapan berikut:

  • 8-19 Maret 2025: Pendaftaran online melalui aplikasi Pusaka atau situs resmi SIMAS Kemenag.
  • 24 Maret 2025: Pengumuman calon penerima bantuan.
  • 25 Maret 2025: Proses verifikasi dan pencairan dana dilakukan secara bertahap.

Untuk mendapatkan bantuan ini, pengelola masjid atau musala harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. Terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag RI.
  2. Memiliki rekening bank aktif atas nama masjid atau musala.
  3. Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi Pusaka atau laman SIMAS Kemenag dengan melampirkan dokumen berikut:
  • Surat rekomendasi dari KUA atau Kemenag setempat.
  • Salinan SK pengurus masjid atau musala.
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan atau renovasi.
  • Foto kondisi bangunan sebelum renovasi atau pembangunan.
  • Salinan surat kepemilikan atau status tanah.
  • Salinan rekening bank aktif atas nama masjid atau musala.
  • Surat pernyataan keabsahan dokumen yang telah dibubuhi materai Rp 10.000 dan ditandatangani oleh ketua pengurus.

Bagi pengelola masjid atau musala yang belum familiar dengan pembuatan proposal, Kemenag menyediakan contoh format proposal yang dapat diunduh melalui laman resminya.

Cara Mendaftar Bantuan Pembangunan Masjid dan Musala

  1. Akses laman resmi SIMAS Kemenag atau buka aplikasi Pusaka.
  2. Buat akun atau login jika sudah memiliki akun.
  3. Isi formulir pengajuan bantuan dengan data lengkap.
  4. Unggah dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
  5. Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi dari Kemenag.
  6. Cek status pengajuan secara berkala melalui laman SIMAS atau aplikasi Pusaka

[RWT]



Berita Lainnya