Kutim
Pansus Ketenagakerjaan Kutim Gelar Hearing bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia

Kaltimtoday.co, Sangatta - Panitia Khusus (Pansus )Ketenagakerjaan terus menggodok terbentuknya perda ketenagakerjaan di Kutai Timur (Kutim).
Tim Pansus pun terus mengembangkan rancangan yang telah dibuat. Kali ini pansus Ketenagakerjaan menggelar hearing dengan sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Hearing yang dipimpin Ketua Pansus Ketenagakerjaan, Basti Sangga Langi tersebut membahas terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketenagakerjaan yang diikuti oleh anggota pansus dan jajaran asosiasi pengusaha Kutim.
Basti menyebutkan. Menurutnya, pengusaha selama ini masih mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
"Perda ketenagakerjaan yang kami godok ini ada pembahasan dengan melibatkan unsur terkait, sebab ini juga akan bersinggungan dengan pengusaha. Pengusaha harus tahu Perda terkait apa makanya kami undang Apindo ini," katanya saat memimpin hearing, Selasa (13/7/2021).
Menurut Basti, ada sejumlah kepentingan pengusaha yang juga perlu diseimbangkan dengan kepentingan kaum buruh dalam pembahasan peraturan yang sedang dibangun.
"Jangan sampai salah satunya dirugikan," katanya.
Sementara itu, Anggota Dewan yang tergabung dalam Pansus Ketenagakerjaan, Asmawardi menilai, Perda ketenagakerjaan di Kutim perlu direalisasikan demi menjaga kondusivitas hubungan industrial di wilayah setempat.
"Ada puluhan perusahaan di Kutim dengan jumlah buruh mencapai puluhan ribu jiwa. Perlu kiranya hal itu diatur menjadi payung hukum bagi pekerja setelah undang-undang ketenagakerjaan yang sudah ada," paparnya.
Menurut dia, Perda ketenagakerjaan nantinya sebagai penguatan secara hukum bagi para buruh dan pengusaha yang ada di Kutim.
"Bila Perda ini nantinya jadi disahkan, maka antara pengusaha dan buruh akan mempunyai keseimbangan secara payung hukumnya," paparnya.
Asmawardi menambahkan, Apindo nantinya bisa melihat RAP dan pasal-pasal yang ada di Raperda Ketenagakerjaan.
"Karena jujur Raperda ini adalah kearifan lokal yang mana akan melindungi pekerja, buruh atau tenaga lokal, makanya kami berharap masukan dari Apindo bisa kita masukkan nantinya sepanjang tidak bertentangan dengan UU Omnibuslaw dan nantinya ini pun kami akan konsultasikan ke bagian hukum provinsi agar apa yang digodok ini tidak berbenturan dengan aturan yang sudah berlaku," tutupnya.
[El | NON | ADV DPRD KUTIM]
Related Posts
- PT Indexim Coalindo Gelar Pelatihan Pembuatan Mikro Organisme Lokal bagi Petani di Desa Bukit Permata
- Lahan 500 Hektare Diambil Alih Koperasi, Kelompok Tani di Kutim Inginkan Keadilan
- Tuntut Hak Pekerja Dipenuhi, Ratusan Buruh Sawit di Kutim Gelar Demonstrasi
- Perusahaan Dinilai Abaikan Hak Pekerja, Buruh Sawit PT Nala Padma Cadudas di Kutim Mogok Kerja
- Buaya Besar Teror Warga Kutim Saat Banjir, Bebek Peliharaan Jadi Santapan