Samarinda
Pansus Pembahas LKPJ Gubernur 2020 Nilai Kepemimpinan Isran-Hadi Belum Cukup Memuaskan

Kaltimtoday.co, Samarinda - Rapat Paripurna ke-11 terlaksana pada Senin (3/5/2021) di gedung D, lantai 6, kompleks DPRD Kaltim. Rapat tersebut mengacu pada penyampaian rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim tahun 2020.
Secara keseluruhan, Pansus LKPJ menilai kinerja Pemprov Kaltim selama 3 tahun ke belakang yang masih jauh dari visi-misi Kaltim Berdaulat. Sejauh ini, keberhasilan signifikan dari Isran Noor-Hadi Mulyadi dinilai minim. Sampai pertengahan 2021, hampir belum ada kinerja keduanya yang cukup memuaskan. Terlebih soal janji-janji politik.
Pada momen tersebut, Wakil Ketua Pansus, Rusman Ya'qub membacakan laporan hasil evaluasi. Ketidakpuasan kinerja Isran-Hadi pada 2020 disampaikan. Diungkapkan Rusman, sepanjang 2020 lalu masih banyak persoalan pembangunan di Kaltim yang belum maksimal dan tidak tuntas.
Kinerja Pemprov dinilai terus menurun. Banyaknya kemunculan masalah pertambangan salah satunya. Kemudian, pertumbuhan ekonomi Kaltim yang minus 4,61 persen. Hingga pengangguran terbuka pun semakin besar.
"Pembangunan seolah jalan di tempat. Kaltim bahkan masuk 10 besar dengan angka pengangguran terbesar di Indonesia," beber Rusman.
Anggota Pansus LKPJ yang lain, Sutomo Jabir turut menyampaikan hal yang sama. Dirinya menyampaikan bahwa Pansus ada memberi sejumlah rekomendasi yang bersifat urgent. Satu di antaranya perihal buruknya tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan Isran-Hadi.
Pengelolaan yang dinilai kurang bagus itu berpengaruh pada sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) dari tahun ke tahun yang kian besar. Politikus dari Fraksi PKB itu turut menyampaikan bahwa perlu ada evaluasi mendalam sesegera mungkin.
“SILPA yang cukup besar terjadi hampir setiap tahunnya. Pada 2020 misalnya, SILPA Kaltim mencapai Rp 2,9 triliun. Artinya, Kaltim ada duitnya. Tapi tidak dapat dimanfaatkan dengan baik,” pungkas Sutomo.
[YMD | RWT | ADV DPRD KALTIM]
Related Posts
- Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Resmi Copot Presiden Yoon Suk-yeol, Pilpres Digelar 60 Hari Lagi
- Kapolri Bantah Jurnalis Asing Wajib Kantongi Surat Keterangan Kepolisian Saat Meliput di Indonesia
- Indonesia Kirim 73 Personel INASAR ke Myanmar, Bantu Evakuasi Korban Gempa dan Buka Pos Medis
- BBM Diduga Terkontaminasi, Puluhan Kendaraan Rusak di Samarinda, KAMMI Kaltimtara Desak Investigasi Serius
- PT Indexim Coalindo Respon Cepat Banjir di Desa Pengadan dan Baay