Kaltim
Pansus Raperda RTRW DPRD Kaltim Minta Perpanjangan Waktu 1 Bulan, Tunggu Persetujuan Substansi dari Pusat
Kaltimtoday.co, Samarinda - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kaltim akhirnya memutuskan untuk meminta perpanjangan waktu selama 1 bulan terkait masa kerja. Wakil Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Kaltim, Sapto Setya Pramono mengungkapkan ada alasan di balik perpanjangan itu.
Kepada awak media, Sapto menjelaskan bahwa pihaknya meminta perpanjangan waktu, karena syarat ketentuan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menyebutkan, harus ada rekomendasi atau surat keputusan (SK) persetujuan substansi yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.
"Kalau itu belum keluar, ya kami belum bisa mengesahkan (Raperda RTRW). Bola bukan di tangan kami. Tapi ada di kementerian," jelas Sapto.
Ditegaskan Sapto, tugas Pansus RTRW sebenarnya sudah selesai. Kalau pun ada revisi, setelah rekomendasi atau SK-nya keluar, maka akan selesai. Kemudian, pihaknya akan melakukan konsultasi ke Kemendagri. Jika hasil evaluasi telah dikeluarkan Kemendagri, barulah bisa disahkan menjadi perda.
"Intinya, bola bukan di tangan kami lagi. Pekerjaan kami sudah tuntas. Kalau revisi, saya pikir sudah clear dan tuntas. Antara kawasan-kawasan, zonasi, pola ruang, tata ruang," lanjutnya.
Sapto mengakui, pihaknya mengakui waktu yang dimiliki Pansus RTRW sangat mepet. Hanya 20 hari untuk bisa menuntaskan Raperda RTRW. Sementara itu, ada banyak hal yang harus dikaji secara satu per satu oleh pansus.
"Kami benar-benar waktunya cuma 20 hari untuk selesaikan ini. Kami menunggu kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), itu 1.063 halaman. Bayangkan saja, itu harus dibaca satu per satu tentang bagaimana tata laksana lingkungan. Kajian dan dokumennya seperti apa," tandasnya.
[YMD | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.