Samarinda
Parkir Gratis di Indomaret dan Alfamart: Dishub Samarinda Akan Tindak Jukir Liar
Kaltimtoday.co - Berbelanja di minimarket telah menjadi pilihan populer bagi masyarakat. Khususnya, Indomaret dan Alfamart, kedua ritel modern ini sering menjadi tujuan utama dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Selain kepraktisannya dalam memilih barang-barang sendiri, kebijakan parkir gratis juga menjadi salah satu alasan favorit. Kedua minimarket ini menawarkan parkir kendaraan tanpa biaya alias gratis.
Keputusan ini telah diresmikan oleh manajemen masing-masing minimarket. Oleh karena itu, jika ada pungutan biaya parkir di kedua tempat tersebut, pelanggan tidak diharuskan untuk membayarnya.
Corporate Communication GM Alfamart, Nur Rachman, menjelaskan bahwa konsumen Alfamart yang menggunakan kendaraan bermotor ketika berbelanja di toko, pada dasarnya tidak dikenakan biaya parkir.
Langkah ini merupakan bagian dari layanan yang diberikan perusahaan kepada pelanggan. Adapun petugas parkir tidak diperlukan selama pengunjung mengamankan kendaraannya dengan baik. Alfamart juga telah menginstal CCTV di area parkir untuk meningkatkan keamanan.
Ketentuan pembayaran parkir hanya berlaku jika toko Alfamart berada di dalam gedung apartemen atau kompleks perkantoran yang memiliki sistem parkir tersendiri.
Dalam kasus tersebut, pengunjung wajib membayar parkir sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pengelola gedung. Meski begitu, pendapatan dari biaya parkir akan menjadi hak milik gedung, bukan Alfamart.
Prinsip yang sama dianut oleh Indomaret, di mana mereka juga tidak memungut biaya parkir bagi pengunjungnya. Manajemen Indomaret menjelaskan bahwa fasilitas parkir yang luas dan nyaman adalah bagian dari layanan kepada pelanggan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda berkomitmen untuk memberantas praktik jukir liar yang masih meminta biaya parkir di area minimarket.
Keberadaan jukir liar ini masih terjadi di berbagai lokasi di Samarinda, termasuk di Indomaret, Alfamart, serta minimarket lainnya. Hal ini menciptakan pertanyaan, mengapa masih ada pungutan biaya parkir di area minimarket yang seharusnya gratis.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah untuk menangani masalah ini dengan berkoordinasi bersama Pemkot Samarinda.
"Kami akan melakukan rapat internal dengan pemkot terlebih dahulu. Seharusnya pelanggan bisa parkir gratis di Indomaret," ujarnya pada Jumat (25/8/23).
Selain itu, Manalu juga menekankan bahwa setiap kegiatan pengelolaan parkir harus memiliki izin resmi dari Dinas Perhubungan. Hanya dengan izin tersebut, pihak terkait dapat membayar pajak kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda.
"Para jukir harus mendapatkan konfirmasi dari Dishub. Oleh karena itu, kami akan segera merapatkan masalah ini. Ini bertujuan agar masyarakat merasa tenang," tegasnya.
Manalu juga mengimbau seluruh masyarakat untuk memperhatikan tanda-tanda yang menunjukkan "Parkir Gratis" di Indomaret dan Alfamart. Tanda tersebut mengindikasikan bahwa tidak ada kewajiban untuk membayar biaya parkir di area tersebut.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut terhadap jukir liar. Jika terdapat tanda parkir gratis, tidak perlu membayar. Laporkan kepada kami jika menemui titik-titik parkir liar di minimarket di Samarinda," tutup Manalu.
Related Posts
- Dukung Petani Lokal, ASN PPU Wajib Konsumsi Beras Lokal Daerah
- Rudy-Seno Targetkan 35 Ribu Massa dalam Kampanye Akbar di Gor Kadrie Oening Samarinda
- Kaltim Masuk Tingkat Kerawanan Tinggi Pikada, Menko Polhukam Turunkan Tim Khusus
- Kritik XR Bunga Terung untuk Pilkada Kaltim: Terjebak Populisme, Krisis Iklim Tak Jadi Prioritas
- Isran Noor Bertekad Tingkatkan Ekonomi Kaltim dan Tekan Angka Pengangguran