Kaltim

Partai Garuda Angkat Suara Soal KPU Kaltim Kena Tegur Bawaslu RI akibat Izinkan Penambahan Bacaleg

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 07 Juli 2023 20:38
Partai Garuda Angkat Suara Soal KPU Kaltim Kena Tegur Bawaslu RI akibat Izinkan Penambahan Bacaleg
Ilustrasi kotak suara. (IST)

Kaltimtoday.co, Samarinda - KPU Kaltim dapat sanksi teguran dari Bawaslu RI akibat memperbolehkan penambahan bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Garuda Kaltim selama masa perbaikan berkas pencalonan di aplikasi Silon. Ketua DPD Partai Garuda Kaltim, Amir Umar Sadikin pun angkat suara. 

"Kami telah mengajukan 28 bacaleg pada 14 Mei 2023. Kemudian, ada Surat (KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023) bahwa diperkenankan menambah begitu kan. Ada keterangannya itu yang kami pahami," ungkap Amir saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023). 

Walhasil, pihaknya menambah pengajuan bacaleg sebanyak 24 orang. Sehingga totalnya menjadi 52. Sebenarnya, ujar Amir, 24 orang tersebut memang sudah berniat untuk mencalonkan diri namun pihaknya belum sempat mengunggah ke Silon pada 14 Mei. 

"Karena diberi kesempatan, pada saat itu sampai 5 hari sehingga kami mengusulkan dan bisa dimasukkan 52 orang itu," sambungnya. 

Amir menegaskan, pihaknya mengacu pada surat yang dikeluarkan KPU RI tersebut. Oleh sebab itu, Partai Garuda Kaltim juga memutuskan untuk menambah pengajuan calon sebanyak 24 orang. 

"Jadi alasannya itu (ada surat KPU RI). Makanya kami juga nanyakan bisa kah ini (ke KPU Kaltim), katanya masih bisa. Jadi ya sudah," ujarnya lagi. 

Meski ada teguran dari Bawaslu RI ke KPU Kaltim, Amir menyebut teguran itu tak berpengaruh langsung ke Partai Garuda Kaltim. Namun diakui Amir, ada beberapa bacaleg yang bertanya-tanya atas situasi yang terjadi. 

"Mempengaruhi juga sih sebenarnya ke bacaleg yang sempat kami usulkan. Mereka jadi bertanya-tanya kenapa kok seperti ini. Namanya sudah kami ajak. Kami juga masih meyakinkan mereka untuk tetap melengkapi berkas-berkasnya," ujarnya. 

"Pada prinsipnya, kami mengikuti aturan dan ketentuan hukum yang ada. Kalau memang disuruh kembali ke 28 bacaleg, kami juga enggak ada masalah. Itu kan namanya aturan. Acuannya di sana," sambung Amir. 

Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon dikeluarkan di Jakarta, 17 Mei 2023. 

Berikut isi dari surat tersebut:

Berkenaan dengan permasalahan tidak lengkapnya dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota melalui 
Silon karena terjadinya kendala pada Silon atau kendala lainnya yang disampaikan melalui persuratan oleh Pimpinan Tingkat Pusat Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Perindo, dan Partai Ummat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menerima kembali pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal data dan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota belum lengkap disampaikan melalui Silon sepanjang telah dilakukan pengajuan bakal calon
anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada rentang waktu pengajuan bakal calon tanggal 1-14 Mei 2023.

2. Terhadap Partai Politik Peserta Pemilu yang diterima sebagaimana dimaksud angka 1, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan
langkah-langkah sebagai berikut:
a. Memberikan tanda penerimaan sementara terhadap pengajuan bakal calon.
b. Membuka akses Silon untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diberikan tanda penerimaan sementara paling lama 5x24 jam.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya