PPU
Pasca OTT Bupati PPU, Para Pegawai Diharap Tetap Bekerja Profesional

Kaltimtoday.co, Penajam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU), yang mana salah satunya adalah Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud.
Pasca kejadian itu, Wakil Bupati PPU Hamdam Pongrewa meminta kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab PPU agar tidak terpengaruh dan tetap kerja seperti biasa.
"Harapan saya kepada seluruh pegawai baik ASN maupun tenaga harian lepas (THL) tetap bekerja seperti biasa tidak usah risau dengan adanya persoalan ini," ujarnya pada Kamis (13/1/2022).
"Kepada masyarakat saya juga minta untuk tetap tenang dan menjalankan aktivitas seperti biasa. Mudah-mudahan persoalan ini dapat segera kita dapatkan informasi yang resmi," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) PPU Budi Santoso membeberkan, para ASN cenderung tidak terganggu pasca kejadian OTT tersebut dan tetap bekerja secara profesional.
“Kondisi tidak terganggu pasca kejadian ini, pekerjaan masih seperti biasa, pelayanan juga berjalan biasa, hari juga masih menerima kunjungan dari kabupaten Balangan,” tuturnya kepada kaltimtoday.co.
OTT sendiri dilakukan sehabis Magrib, Rabu (12/1/2022). Sejumlah ruangan di Pemkab PPU diberikan segel KPK. Mulai ruang kerja Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud, Plt Sekkab PPU Muliadi, rumah jabatan bupati, dan kantor dinas PUPR PPU. Empat ruangan itu diberikan segel KPK dengan pita hitam-merah.
[ALF | RWT]
Related Posts
- Jadi Tersangka Kasus Suap K3, Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Amnesti Presiden Prabowo
- KPK Cekal Empat Orang dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Jilid 2, Termasuk Bambang Tanoesoedibjo
- IJTI Sultra Desak Investigasi Kasus Penghapusan Paksa Materi Liputan Jurnalis oleh Kepala Bandara
- Panggil Nadiem Makarim dan Gus Yaqut, KPK Pastikan Kasus Google Cloud dan Kuota Haji Segera Naik ke Penyidikan
- Pemkab Kukar Teken Komitmen Pencegahan Korupsi, Targetkan Zona Hijau di Jaga.ID KPK