Nasional
Pasca Putusan MK, DPR Dorong Pemerintah Revisi Dana BOS Sekolah Swasta

Kaltimtoday.co - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mendorong pemerintah untuk segera menyusun kebijakan subsidi bagi sekolah swasta jenjang SD dan SMP. Dorongan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, wajib diselenggarakan secara gratis sesuai amanat Pasal 31 UUD 1945.
“Kebijakan subsidi untuk sekolah swasta harus dirancang dengan prinsip transparansi dan keadilan, agar mutu pendidikan tetap terjaga tanpa mengganggu kemandirian pengelolaan,” ujar Hetifah.
Ia mengapresiasi langkah MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Namun, Hetifah menekankan bahwa pelaksanaan pendidikan gratis memerlukan dukungan anggaran negara yang kuat dan perencanaan fiskal yang matang.
Menurutnya, perlu ada skema pendanaan yang terukur agar pembiayaan pendidikan gratis tidak menambah beban fiskal secara signifikan. Oleh karena itu, Hetifah menyarankan agar subsidi bagi sekolah swasta dapat diintegrasikan ke dalam skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Dana BOS harus direvisi agar bisa mengakomodasi seluruh satuan pendidikan, termasuk sekolah swasta, sehingga tidak terjadi ketimpangan,” tegas Hetifah, politisi Partai Golkar tersebut.
Ia juga meminta pemerintah meninjau ulang regulasi teknis terkait penyaluran dana BOS, agar distribusinya merata dan inklusif, mencerminkan prinsip keadilan pendidikan.
Lebih lanjut, Hetifah mendorong kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan—mulai dari sekolah negeri, swasta, hingga kementerian terkait—untuk menyusun strategi implementasi putusan MK yang terukur dan dapat dijalankan secara efektif.
[RWT]
Related Posts
- 10 Tahun Mandek, RUU Perampasan Aset Akhirnya Masuk Prolegnas Prioritas 2025
- Fraksi Nasdem Berau Imbau RPJMD Selaras dengan RTRW Provinsi
- Puan Kumpulkan Pimpinan Fraksi, DPR Sepakat Hapus Tunjangan Perumahan hingga Cabut Moratorium Kunker
- DPR Hentikan Gaji dan Tunjangan Anggota Nonaktif, Termasuk Uya Kuya hingga Ahmad Sahroni
- RUU Perampasan Aset Tertunda, Komisi III DPR Sebut Minim Dukungan Fraksi