Politik

PDIP Sambut Baik Putusan MK Terkait UU Pilkada, Sebut Tak Ada Suara Rakyat yang Hilang

Network — Kaltim Today 21 Agustus 2024 05:52
PDIP Sambut Baik Putusan MK Terkait UU Pilkada, Sebut Tak Ada Suara Rakyat yang Hilang
Ilustrasi. (Dok. Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co - Putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, sa;ah satunya PDIP. Perubahan ini dianggap memberikan peluang bagi partai-partai nonparlemen dan partai dengan kursi di DPRD untuk lebih aktif dalam kontestasi pilkada.

“Putusan ini membuka kesempatan bagi partai nonparlemen untuk ikut berpartisipasi dalam pilkada, sehingga tidak ada suara rakyat yang terabaikan," ujar Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus. 

Deddy menambahkan, perubahan ini juga diharapkan dapat mendorong partai-partai yang sudah berada di parlemen untuk meningkatkan proses kaderisasi dan rekrutmen calon mereka.

“Dengan adanya aturan baru ini, lebih banyak partai politik dapat mengajukan calon mereka sendiri di Pilkada 2024. Ini tentu akan menghadirkan lebih banyak pilihan calon pemimpin bagi rakyat,” ujarnya.

Sebelumnya, MK mengubah ketentuan dalam UU Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Aturan lama yang menetapkan ambang batas 25% perolehan suara atau 20% kursi DPRD kini telah direvisi. Perubahan ini, yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Gelora, termuat dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Menurut putusan MK, Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 sekarang berbunyi:

“Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:”

Untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur:

A. Di provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 10% suara sah.
  
B. Di provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta hingga 6 juta jiwa, ambang batas minimal adalah 8,5% suara sah.
  
C. Di provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa, persyaratan suara sah adalah minimal 7,5%.

D. Di provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, ambang batas minimal adalah 6,5% suara sah.

Dengan aturan baru ini, MK berusaha memastikan bahwa lebih banyak partai politik dapat berpartisipasi dalam pilkada, sehingga memperluas pilihan bagi pemilih dan memperkuat demokrasi lokal.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya