Advertorial
Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Dinilai Perlu Kajian dan Dialog Lanjutan

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah membebaskan biaya pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, menimbulkan reaksi dan perhatian dari berbagai pihak. Di Kutai Kartanegara (Kukar), Komisi IV DPRD turut menanggapi implikasi dari kebijakan ini, khususnya terhadap keberlangsungan operasional sekolah swasta.
Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Sopan Sopian, menyebut bahwa putusan tersebut dapat memunculkan polemik jika tidak disertai dengan pengaturan dan perencanaan yang matang, khususnya menyangkut status sekolah swasta yang dikelola oleh yayasan.
“Kalau sekolah swasta, ini agak berbeda karena mereka dikelola oleh yayasan. Jadi, tanggung jawab pembiayaannya selama ini ada di pihak yayasan itu sendiri. Kalau mau disamakan dengan sekolah negeri yang dibiayai penuh oleh negara, maka sekolah swasta harus mengikuti proses peralihan menjadi sekolah negeri,” ujarnya.
Pemerintah selama ini memang memberikan bantuan ke beberapa sekolah swasta dalam bentuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau beasiswa. Namun tidak semua sekolah swasta menerimanya, dan banyak yang tetap membebankan biaya ke peserta didik karena operasional mereka sepenuhnya mandiri.
“Masalahnya, ketika sekolah swasta diminta tidak memungut biaya tapi mereka tidak menerima bantuan dari pemerintah, ini bisa memicu kesulitan baru. Harus ada pembahasan lebih lanjut, terutama soal anggarannya,” jelasnya.
Sebagai anggota komisi yang mengawal kebijakan pendidikan, dirinya juga menekankan perlunya pertemuan lintas instansi antara DPRD, pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, dan perwakilan sekolah swasta untuk membahas dampak teknis dari putusan MK. Ia menyebut bahwa solusi yang adil dan realistis harus dicari agar hak anak untuk bersekolah tetap terpenuhi, tanpa memberatkan pihak sekolah.
Terkait dengan kemungkinan dukungan anggaran dari APBD Kukar, Sopan menyebut bahwa saat ini mekanisme bantuan kepada sekolah swasta masih menggunakan pola hibah. Hal ini membuat penganggaran menjadi lebih terbatas dan selektif, tidak bisa serta-merta diterapkan ke seluruh sekolah swasta.
“Kalau bicara anggaran untuk sekolah swasta, ini kan masuk kategori hibah. Jadi memang perlu duduk bersama, membahas bagaimana arah kebijakan ini dijalankan. Karena menyangkut banyak hal, termasuk kesiapan keuangan daerah,” tambahnya.
Ia berharap ke depan ada kejelasan teknis dari pemerintah pusat mengenai implementasi putusan MK ini. Sebab, pemerataan akses pendidikan harus dibarengi dengan skema pendanaan yang realistis dan tidak membebani semua pihak secara sepihak.
[RWT | ADV DPRD KUKAR]
Related Posts
- Mendikdasmen Terbitkan Aturan Baru, Guru ASN Kini Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Butuh Bantuan Penunjang Pendidikan, Disdik Berau Imbau Sekolah Swasta Ajukan Proposal ke Pemkab
- Hasil Sengketa Pilkada 2024, 24 Daerah Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
- MK Bacakan Putusan 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Hari Ini
- Jelang Putusan MK, Kedua Kubu Paslon di Berau Siap Terima Hasil dengan Legawa