Nasional
Pegawai KPK Mengirimkan Surat Mosi Tak Percaya ke Firli Bahuri Cs
Kaltimtoday.co - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan sebuah surat mosi tak percaya kepada Ketua KPK, Firli Bahuri, serta empat pimpinan lainnya, termasuk Dewan Pengawas KPK. Surat tersebut dikirim sebagai respons terhadap kabar mundurnya Brigjen Asep Guntur Rahayu dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Mundurnya Asep Guntur Rahayu diduga terkait dengan pernyataan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang menyebutkan bahwa tim penyelidik KPK melakukan kekhilafan dalam proses penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap senilai Rp 88,3 miliar di Basarnas.
Salinan surat mosi tak percaya ini diterima dari seorang pegawai KPK pada 29 Juli 2023. Surat tersebut berisi tiga tuntutan yang diajukan oleh para pegawai KPK:
1. Permohonan maaf dari pimpinan KPK kepada publik, lembaga KPK, dan pegawai KPK.
2. Pengoreksian pernyataan yang telah disampaikan kepada publik dan media.
3. Pengunduran diri karena dianggap telah berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK, maupun pegawai KPK.
Para pegawai KPK menyatakan bahwa mereka tetap memberikan dukungan kepada Brigjen Asep Guntur Rahayu dan meminta agar pimpinan KPK bertemu dengan mereka dalam sebuah audiensi pada tanggal 31 Juli 2023.
Mosi tak percaya ini disampaikan karena ada kebingungan dan keheranan di kalangan publik dan internal KPK mengenai alasan di balik pernyataan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Para pegawai KPK merasa bahwa pimpinan KPK melepaskan tanggung jawab dan mengkambing hitamkan bawahan.
Sebelumnya, Johanis Tanak telah meminta maaf kepada TNI dan Panglima TNI terkait keterlibatan anggota TNI dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap Afri dan beberapa orang lainnya pada tanggal 25 Juli 2023. Johanis Tanak menjelaskan bahwa perkara yang melibatkan anggota TNI harus diserahkan kepada peradilan militer.
Pada operasi tangkap tangan tersebut, Henri dan Afri Budi Cahyanto menjadi tersangka dugaan penerima suap. Selain menemukan uang tunai senilai Rp 999,7 juta, penyidik juga menduga bahwa keduanya menerima suap senilai Rp 4,1 miliar. Suap tersebut diduga terkait dengan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan, public safety diving equipment, dan ROV untuk KN SAR Ganesha.
Tiga orang petinggi perusahaan, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, dan Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil, juga menjadi tersangka pemberi suap dalam kasus ini.
KPK telah melakukan informasi dan penyidikan terkait kasus ini dalam rentang waktu 2021 hingga 2023.
[SR | TOS]
Related Posts
- Hari Anti Korupsi 2024: Komite HAM Dalam 30 Hari Soroti Politik Dinasti dan Tingginya KorupsiĀ
- DPR Sahkan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029
- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersandung Kasus Korupsi, KPK Tetapkan Tiga Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya
- Putusan PK Mardani Maming Dikritik, Mantan Ketua MK dan Pakar Hukum Desak Pembatalan
- Pakar Hukum Sepakat Putusan PK Mardani Maming Keliru, Hotman Paris Desak Tindakan Presiden Prabowo