Daerah

Pekerja Rentan di Berau Mencapai 30 Ribu Jiwa, Pelaku Usaha Wajib Ikut Urunan dalam Iuran Jaminan Sosial

Kaltim Today
24 Juli 2025 17:43
Pekerja Rentan di Berau Mencapai 30 Ribu Jiwa, Pelaku Usaha Wajib Ikut Urunan dalam Iuran Jaminan Sosial
Sekda Berau, Muhammad Said saat menyerahkan simbolis bantuan untuk pekerja rentan. (Miko/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Berau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus berinisiatif untuk memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja rentan. Program tersebut disosialisasikan di Ruang Sangalaki, Kantor Bupati, Kamis (24/7/2025).

Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said yang membuka kegiatan menyatakan, bahwa upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari program yang sudah ada melalui perhatian pemerintah terhadap jaminan kesehatan masyarakat lokal.

Jaminan melalui BPJS Ketenagakerjaan itu telah dituangkan melalui Surat Edaran Bupati Berau Nomor 50.15.14.2/1091/4.PJK tentang Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian bagi Pekerja Rentan di Wilayah Kabupaten Berau.

"Perhatian ini tidak bisa dibebankan seluruhnya kepada pemerintah, tentu keterlibatan perusahaan-perusahaan, dunia usaha sangat kita harapkan," katanya.

Dari edaran bupati yang ada, diketahui terdapat 100 perusahaan yang memiliki kewajiban untuk membayar tanggungan pekerja rentan dengan jumlah 30 ribu jiwa. Sementara tarif iuran perbulan Rp 16.800.

Dalam hal ini pula, Sekda menegaskan, perusahaan jangan hanya terpaku kepada perhatian di lingkar perusahaan. Namun harus diperhatikan juga masyarakat yang berada di luar lingkungan perusahaan dari hulu hingga hilir.

"Maka dari itu untuk BPJS Ketenagakerjaan khusus pekerja rentan kita juga akan masuk kepada pelaku pariwisata, UMKM dan nelayan, perikanan, perkebunan dan lain sebagainya," tambahnya.

Lebih lanjut, dijelaskan Sekda, jika terkait skema pembiayaan untuk pekerja rentan dan sebagainya dialokasikan melalui empat sumber.

Selain Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi (APBD-P), APBD Berau, Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit serta dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

"Kenyataannya ketiga sumber yang sudah kami alokasikan itu semua tidak cukup, kami masih perlu bantuan dari para pelaku usaha di Kabupaten Berau melalui CSR," tandasnya.

[MGN]



Berita Lainnya