Kaltim

Pemprov Kaltim Komitmen Lindungi Pekerja Rentan dengan Jaminan Sosial Perlindungan Kerja

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 07 Juli 2023 18:29
Pemprov Kaltim Komitmen Lindungi Pekerja Rentan dengan Jaminan Sosial Perlindungan Kerja
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi. (IST)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim memastikan perlindungan bagi para pekerja di Kaltim. Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi ingin seluruh pekerja bisa mendapat jaminan sosial perlindungan kerja. 

Upaya yang ditempuh Pemprov Kaltim untuk melindungi para pekerja dilakukan dengan cara menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 19/2003 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hadirnya pergub tersebut, ujar Rozani, jadi upaya gubernur untuk memberi dukungan ke semua kabupaten dan kota agar ada perlindungan bagi para pekerja, terutama untuk pekerja rentan. 

Di dalam pergub terkait, pekerja rentan disebut sebagai orang-orang yang mempunyai risiko tinggi untuk sampai kemiskinan ekstrem. Serta rentan karena penghasilan yang diterima tidak tetap tiap bulannya. 

"Jadi kabupaten dan kota harus menginisiasi dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja rentannya, dan gubernur memiliki kepedulian terhadap pekerja rentan apabila belum ter-cover di kabupaten kota," ucap Rozani, Jumat (7/7/2023). 

Dijelaskan Rozani, 2023 ini Pemprov menyediakan kuota pembiayaan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk 100 ribu pekerja rentan. Namun, kabupaten dan kota juga harus tetap menyediakan kuota. 

"Tetap kabupaten kota juga harus menyediakan kuota, karena para pekerja kan banyak disitu, agar melindungi para pekerjanya," sambungnya. 

Rozani menyebut, masih banyak pekerja agama, petani nelayan, hingga kesehatan tradisional yang dipandang oleh Pemprov Kaltim untuk diberikan perlindungan. Hal itu berkesesuaian dengan Pergub Kaltim Nomor 19/2003 khususnya bagi pekerja rentan. 

Sebenarnya, besaran jumlah pembiayaan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak ada diatur di dalam pergub. Namun hanya menyebutkan profesi apa saja yang menjadi pekerjaan para pekerja rentan. 

"100 ribu itu hanya jumlah kuantitatif dalam rangka sebagai pendorong atau menggugah kabupaten kota bahwa pekerja rentan bisa dilindungi," sambungnya. 

Sebagai informasi, jaminan yang diberikan kepada pekerja rentan hanya dua sektor. Pertama, Jaminan Kesehatan Kerja dan Jaminan Kematian. Dia berharap, program jaminan sosial ketenagakerjaan ini bisa terus dianggarkan di APBD Kaltim tiap tahunnya. 

"Karena pekerja rentan ini tidak memiliki hubungan industrial, maka sementara pemerintah melalui APBD 2023 memberikan dukungan pembiayaan di setiap bulannya, dan tidak seluruhnya full dilakukan oleh pemerintah provinsi tetapi peran kabupaten kota harus tetap mendukung," tandasnya.



Berita Lainnya