Samarinda
Pelaku Usaha Wajib Punya NIB, Kabid Dalwas DPMPSTSP Samarinda: Daftarnya Gratis
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Jumat (16/6/2023).
Dalam sosialisasinya, DPMPTSP Samarinda mengundang sejumlah pengusaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan telah terdaftar di Online Single Submission (OSS) untuk memberikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara rutin.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan DPMPTSP Samarinda, Chairuddin menyampaikan alasan mengapa Nomor Induk Berusaha (NIB) sangat penting dimiliki oleh pelaku usaha.
Dia menegaskan, NIB merupakan identitas pengusaha yang digunakan untuk mendapatkan izin usaha, izin komersial dan operasional. Selain itu, pihaknya juga menargetkan ratusan pengusaha untuk diberikan bimbingan setiap tahunnya.
"Semua pengusaha yang telah terdaftar di OSS kami undang. Setiap tahun kami targetkan 300 pengusaha kami undang untuk mendapatkan bimbingan," jelasnya.
Melihat peningkatan ekonomi masyarakat, DPMPTSP Samarinda dengan gencarnya melakukan sosialisasi sebanyak lima kali pada 2023. Chairuddin mengajak kepada seluruh masyarakat yang memiliki usaha, agar segera mengurus NIB.
"Harapannya pengusaha yang awalnya terbiasa dengan sistem manual, bisa diarahkan untuk ke sistem online," imbuhnya.
Chairuddin memberikan solusi kepada masyarakat yang mengalami kendala saat melakukan pendaftaran secara online. Masyarakat bisa langsung mendaftar di kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) Samarinda yang berada di Jalan Pahlawan.
"Bisa melalui aplikasi OSS ataupun langsung ke DPMPTSP atau MPP dan mengurusnya juga tidak ada pungutan biaya," jelasnya.
Terpisah, salah satu peserta selaku Kepala Bagian Legal PT Pelayaran Niaga Baru, Helen Sonya merasa terbantu dengan adanya Online Single Submission (OSS). Menurutnya, penggunaan aplikasi OSS lebih praktis dan tidak ribet jika dibandingkan dengan proses birokrasi manual.
"Saya sendiri pernah terkendala sebelumnya. Tapi, pihak DPMPTSP sangat membantu proses birokrasi sampai selesai," ujarnya.
Selain itu, aplikasi OSS lebih mudah karena tinggal upload saja, dan menunggu verifikasi.
"Kalau manual kan, biasanya soal perizinan cukup lama, belum lagi mengurus surat fisiknya, dan lain-lain. Intinya, pengurus bisa melengkapi dokumen sesuai persyaratan," tutup Helen.
(RWT)
Related Posts
- DPMPTSP Kaltim Sebut Pelaku Usaha Alami Kendala Koreksi Surat Izin hingga Lengkapi Dokumen Persyaratan dalam Pembuatan NIB
- DPMPTSP Ingatkan Pentingnya Pelaporan LKPM Online untuk Pelaku Usaha
- DPMPTSP Kaltim Dorong Pelaku UMKM di Berau Punya Nomor Induk Berusaha
- Dinas KUKMP Samarinda Targetkan 10.000 Wirausaha Baru di 2023
- Pelaku UMKM Wajib Miliki NIB, Kadis KUKMP: Daftarnya Gratis Lewat RT Setempat