Advertorial

Pembagian Lapak Pasar Tangga Arung, Disperindag Kukar Mengacu Pendataan Awal

Supri Yadha — Kaltim Today 11 Februari 2025 18:34
Pembagian Lapak Pasar Tangga Arung, Disperindag Kukar Mengacu Pendataan Awal
Pasar Tangga Arung. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pembangunan Pasar Tangga Arung memasuki tahun ketiga, sejak dimulai pada pertengahan 2023 lalu. Tahun 2025, pembangunan lanjutan yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum Kutai Kartanegara (PU Kukar) masuk tahap akhir, yakni pembangunan ruang terbuka hijau.

Pelaksana tugas (Plt) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fahtullah menerangkan, perkiraan pasar Tangga Arung bisa difungsikan kembali pada akhir 2025 atau awal 2026. Sedangkan lapak-lapak yang disediakan diperuntukan bagi pedagang yang telah berjualan di Pasar Tangga Arung, berdasarkan pendataan yang telah dilakukan.

Sebelum pembangunan dimulai pada 2023 lalu. Disperindag Kukar melibatkan berbagai pihak untuk mendata para pedagang Pasar Tangga Arung, seperti Akademisi dari Politeknik Negeri Samarinda (Polnes), hingga perangkat daerah terkait. Pendataan awal ini dilakukan selama setengah bulan, setidaknya ada ratusan pedagang yang terdata.

“Terdata 703 pedagang itu sampai sekarang tetap menjadi pegangan kita, karena kita kunci dan PU Kukar membangun 703 (lapak),” kata Sayid, Selasa (11/2/2025).

Namun, lanjut Sayid, Disperindag Kukar akan melakukan pendaftaran ulang para pedagang yang akan menempati lapak tersebut. Lantaran data awal itu sudah dua tahun lebih, jika ada yang mengundurkan diri atau ada meninggal dunia bisa digantikan dengan pedagang lainnya.

Sayid menegaskan, pelaku usaha yang sejak awal berjualan di Pasar Tangga Arung dan aktif membayar pajak atau retribusi kepada pemerinth menjadi prioritas mendapatkan lapak tersebut. Sebab, ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 11 miliar terkait retribusi yang masih terhutang.

“Banyak juga para pelaku usaha yang menunggak retribusinya, mereka di situ wajib melunasi hutangnya baru boleh menempati lapak-lapak itu, karena itu milik pemerintah,” tandasnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya