Daerah
Pembakar Rumah di Rapak Lambur, Pelaku Kesal Istrinya Sering Tidak Jujur dan Kerap Minggat
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Motif pembakaran rumah dan istrinya di Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong diduga ditengarai korban sering kali tidak jujur terhadap pelaku (Pujiono). Setiap kali cekcok dengan pelaku, korban langsung minggat dari rumah.
Menurut pengakuan Pujino, pelaku merasa tidak senang dengan perilaku istrinya yang kerap kali berbohong. Tanpa sepengetahuan pelaku, korban sering mengambil vocher data hingga uang hasil dagangannya.
"Istrinya tidak jujur, kadang-kadang mengambil uang hasil dagangan. Setiap kali ribut, korban selalu pergi dari rumah, satu hingga dua minggu baru balik ke rumah lagi," kata Kapolsek Tenggarong, AKP Purwo Asmadi saat rilis pada Minggu (16/7/2023).
Sebelum insiden itu, korban baru saja datang dari Bontang. Kemudian terjadi keributan kembali. Saat itu, pelaku memohon kepada istrinya untuk tidak minggat kembali. Namun korban tetap kekeh ingin kabur.
Merasa permohonan merasa tak diindahkan, pelaku pun emosi dan kesal. Dia pun mengancam akan membakar rumah. Ternyata itu bukan sekadar ancaman belaka.
Dengan menenteng dua jerigen bensin jenis Pertalite, pelaku menyiramkan bensin ditumpukkan bantal hingga dinding rumah. Saat bersamaan, korban masuk rumah mengambil pakaian dan akhirnya bensin pun mengenai tubuhnya.
Tak lama, pelaku pun menyalakan api di tumpukan bantal hingga menjalar ke seisi rumah. Api yang tak bisa dikendalikan itu pun akhirnya menyambar korban yang sedang memasukkan baju dalam karung.
"Pelaku ini sempat mendorong istrinya supaya keluar, karena api sudah terlanjur besar jadi tidak sempat. Pelaku juga mengalami luka bakar dan akhirnya keluar, situasi tidak kondusif lalu dia kabur," kata Purwo.
Insiden itu menyebabkan korban mengalami luka bakar hingga 70 sampai 80 persen. Selanjutnya dilakukan tindakan operasi dari RSUD Aji Muhammad Parikesit.
Korban sempat koma atau tidak sadarkan diri selama beberapa hari, dan Sabtu (15/6) malam sudah sadarkan diri.
"Anak korban selamat karena posisinya berada di luar rumah," ujarnya.
Pujiono dijerat Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau Pasal 187 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pelaku terancam hukuman penjara 10 dan 15 tahun," tutupnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- IKN Berdampak terhadap Peningkatan Produk UMKM di Kutai Kartanegara
- Dekat Pusat Perkotaan, Irwan Sayangkan Kondisi Jalan Usaha Tani Kelurahan Bukit Biru Belum Layak
- Program Sandes dan BSPS Sasar Ribuan Warga Kaltim
- Irwan Tinjau Progres Pembangunan Rehabilitasi Sekolah di Kutai Kartanegara
- Tinjau Pertanian di Desa Sidomulyo, Irwan Bakal Realisasikan Perbaikan Jalan Usaha Tani