Daerah
Pujiono Pelaku Pembakaran Istri dan Anak Dikenal sebagai Orang Tertutup, Sering Cekcok hingga Lakukan KDRT
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pujiono yang merupakan pelaku pembakaran rumah beserta istri dan anaknya, di lingkungan RT 10 Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong dikenal sebagai orang tertutup.
Pujiono atau pelaku yang kesehariannya sebagai pedagang sembako ini sering adu mulut dengan istrinya. Cekcok keduanya sering terdengar hingga ke telingga para tetangga, terutama seminggu sebelum insiden kebakaran.
Elis atau korban di mata para tetangga merupakan orang yang baik dan sering bercengkrama dengan warga lain. Berbeda jauh dengan pelaku.
"Kalau korban ini orangnya baik-baik saja, artinya dengan warga biasa tidak ada masalah apa-apa. Sebaliknya untuk pelaku ini memang orangnya sedikit tertutup, jadi dengan lingkungannya juga kurang akrab," kata Ketua RT 10 Desa Rapak Lambur, Sugianto, Jumat (14/7/2023).
Berdasarkan informasi, korban kerap mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bahkan ibu dari dua anak ini pernah dipukul hingga lebam dan sempat akan melayangkan cerai.
Dikatakan Sugianto, keributan diduga ditengarai permasalahan menjual rumah yang ada di RT 05. Saat itu, korban tidak mau namun pelaku tetap kekeh ingin menjual.
"Seminggu terakhir sudah cekcok dengan istrinya dan istrinya pergi ke Bontang untuk menenangkan pikiran sama keluarganya. Setelah sampai di rumah (Desa Rapak Lambur), akhirnya terjadi pembakaran rumah tersebut," ujarnya.
Pelarian pelaku tak bertahan lama. Pujiono diciduk Polsek Tenggarong dan Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) saat memperbaiki motor di bengkel Jalan Gunung Gandek, Tenggarong pada Kamis (13/7/2023) sekira pukul 19.20 Wita.
Kapolsek Tenggarong, AKP Purwo Asmadi menambahkan, berdasarkan informasi yang dikumpulkan, alasan rumah dijual untuk membeli rumah lagi atau kendaraan roda empat karena mobil yang lama telah dijual.
"Dari informasi di sekitar TKP itu dari keluarganya, pelaku dan korban ini sering cekcok. Kayaknya (pelaku) tempramen, kalau sering ribut sama istri berarti tempramen," sebutnya.
Kini, pelaku mendekam di kantor polisi dan akan dikenakan UU Nomor 23/2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
"Ancaman hukumannya bisa di atas 5 tahun," tutupnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- 8 Tahun Ditahan, Jessica Wongso Bebas dari Lapas Pondok Bambu, Vonis 20 Tahun Dipertanyakan
- Polres PPU Ungkap 10 Kasus Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan
- Pencuri Cabai di Temanggung Tertangkap Basah, Warga Paksa Makan Cabai 1 Ember
- Kejam! Seorang Ayah di Sambaliung Gorok Leher Anaknya yang Masih Berusia Tiga Tahun
- Kasus Kebakaran Rumah Wartawan Rico Sempurna Pasaribu Mulai Temui Titik Terang, Dua Tersangka Ditangkap