Daerah

Pembatasan Jam Operasional Truk Berat di Bontang Berlaku Mulai 5-16 April 2024

Suara Network — Kaltim Today 05 April 2024 05:17
Pembatasan Jam Operasional Truk Berat di Bontang Berlaku Mulai 5-16 April 2024
Ilustrasi. (Dok. Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Bontang - Operasi Ketupat Mahakam 2024 telah resmi dimulai, dengan jangka waktu operasional selama 13 hari ke depan. Polres Bontang telah mengeluarkan imbauan terkait jam operasional truk berat menjelang arus mudik lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Lantas AKP MD Djauhari, mengumumkan penerapan pembatasan jam lintas yang berlangsung mulai Jumat (5/4/24) hingga Selasa (16/4/24) mendatang.

Kendaraan yang terkena dampak pembatasan ini termasuk mobil barang dengan muatan sumbu 3, kendaraan dengan tempelan, kendaraan dengan kereta gandengan, dan kendaraan yang membawa muatan seperti galian tanah, batu, hasil tambang, serta bangunan.

"Kami akan membatasi jam operasional mulai besok. Pembatasan angkutan barang akan berlaku dari Jumat (05/04/2024) pukul 09.00 Wita hingga Selasa (16/04/2024) pukul 08.00 Wita," ungkap Kasat Lantas AKP MD Djauhari. 

Langkah ini sejalan dengan arahan yang dikeluarkan oleh Mabes Polri, yang telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024. Surat keputusan ini juga telah disampaikan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR.

AKP MD Djauhari juga menjelaskan beberapa jenis kendaraan yang tetap diizinkan melintas, antara lain yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.

Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang memenuhi beberapa ketentuan, termasuk informasi tentang jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat tersebut juga harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan.

"Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak diizinkan untuk melintas, mengingat peningkatan aktivitas masyarakat di jalan. Langkah ini diharapkan dapat membantu dalam menekan angka kecelakaan," tambahnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya