Kutim
Pemberlakukan PPKM Level Empat, Joni Pastikan Target Kegiatan Dewan Kutim Tak Terganggu
Kaltimtoday.co, Sangatta - Pemerintah Kutai Timur (Kutim) telah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Empat hingga 2 Agustus 2021 mendatang untuk menekan laju penularan Covid-19.
Dalam aturan tersebut, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial perkantoran yang berada di zona merah dan oranye, menerapkan 25 persen maksimal pegawai atau staf dapat bekerja secara Work From Office (WFO) dan 75 persen Work From Home (WFH).
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kutim, Joni menegaskan, wilayah kerja dewan Kutim termasuk dalam sektor esensial yang telah ditetapkan dalam PPKM Level Empat tersebut. Sehingga, seluruh aktivitas rapat anggota dewan hingga pegawai yang bekerja di DPRD mengikuti aturan WFO dan WFH dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Tetapi, secara daring kegiatan-kegiatan yang menjadi target bisa tidak terganggu dengan kombinasi WFO dan WFH. Memang ada beberapa kegiatan yang ditargetkan segera rampung. Oleh karena itu, kebijakan pimpinan DPRD mengkombinasi antara WFO dengan WFH,” ujar Joni saat dikonfirmasi Kaltimtoday.co, Senin (26/7/2021).
Diketahui, dalam pembatasan kegiatan pada PPKM Level Empat ini, tidak hanya mengatur perkantoran pemerintah melainkan juga perkantoran BUMN/BUMD/Swasta. Pelaksanaan WFH dan WFO mencakup pengaturan waktu kerja secara bergantian, larangan untuk mobilisasi ke daerah lain saat WFH, dan disesuaikan dengan pengaturan dari pemerintah daerah.
Joni menambahkan, kebijakan WFH di gedung DPRD diperlukan menyusul angka kasus Covid-19 di Kutim saat ini masih tinggi.
Politisi PPP ini mengatakan, laporan masyarakat tetap ditindaklanjuti seperti biasanya. Hanya saja, untuk rapat dengar pendapat atau pertemuan tatap muka belum bisa dilakukan.
"Kurang lebih sepekan ini, semua kegiatan dilakukan secara daring. Kalau seandainya rapatnya dijadwalkan ya selesai PPKM Level Empat ini. Nanti dilihat diperpanjang atau tidak PPKM-nya. Jadi menunggu keputusan dari pemerintah pusat juga kemudian lanjut ke pemerintah daerah," tutupnya.
[El | NON | ADV DPRD KUTIM]
ted_posts_by_tax taxonomies="post_tag"]
Related Posts
- Positif Covid 19 Saat Kampanye, Joe Biden Diminta Mundur dari Pilpres
- Jangan Khawatir, Vaksinasi Gratis Covid-19 untuk Kelompok Rentan Masih Berlanjut
- Mulai 1 Januari 2024, Imunisasi COVID-19 Ditetapkan Menjadi Program Rutin! Apakah Gratis? Berikut Penjelasannya
- Wisatawan Diprediksi Meningkat, Pemkab Berau Terapkan Prokes Bagi Pengunjung
- Asal Usul Varian Covid-19 JN.1 dan Cara Antisipasinya