Nasional
Pemerintah Bakal Umumkan Jadwal Pencairan THR untuk Pegawai Swasta, ASN, dan Driver Ojol Hari Ini

Kaltimtoday.co - Pemerintah akan mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta, karyawan BUMN dan BUMD, serta bonus hari raya untuk pekerja transportasi online, termasuk ojek online (ojol) dan kurir, pada hari ini, Selasa (11/3/2025).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran yang mengatur pencairan THR dan bonus hari raya. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Setiap tahun, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran terkait THR. Insyaallah, jadwal pencairan akan diumumkan pada Selasa, 11 Maret 2025,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan sepenuhnya sebesar 100 persen. Ia juga mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo akan secara langsung mengumumkan keputusan terkait THR ASN.
“THR untuk ASN sedang dalam proses finalisasi Keputusan Presiden (Keppres). Nanti Presiden sendiri yang akan mengumumkan,” ungkap Sri Mulyani, Jumat (7/3/2025).
Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 50 triliun untuk THR ASN pada 2025. Pencairan diperkirakan akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Selain memberikan apresiasi kepada ASN, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi selama bulan Ramadan.
Selain THR bagi pegawai negeri dan swasta, pemerintah juga sedang menyusun skema pemberian bonus hari raya bagi driver ojek online dan kurir. Menteri Ketenagakerjaan akan mengundang pimpinan perusahaan aplikasi transportasi dan logistik untuk membahas ketentuan terkait dalam surat edaran yang akan diterbitkan.
“Kami akan mengumumkan kebijakan ini bersama dengan perwakilan pemilik dan pengelola aplikasi, serta perwakilan dari pengemudi dan kurir online,” jelas Yassierli.
Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan bahwa pemberian bonus bagi driver ojol akan didasarkan pada tingkat keaktifan kerja. Saat ini, terdapat sekitar 250.000 pekerja online aktif dan lebih dari 1 juta pekerja paruh waktu di sektor ini. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan keadilan bagi seluruh pekerja digital berbasis aplikasi.
[RWT]
Related Posts
- Lantik 354 PPPK Tahap 2, Bupati Berau Pesan Kerja Profesional dan Dukung Program Kerja Daerah
- Perpres 79/2025: Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pejabat Negara Resmi Naik
- Diskon 50%, Ojol Kini Cukup Bayar Rp8.400 untuk BPJS Ketenagakerjaan
- RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2025, Ojol Wajib Dapat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- SK Kenaikan Pangkat Diserahkan, 3 ASN DPMD Kukar Resmi Naik Golongan