Samarinda
Pemerintah Berencana Kenakan Pajak Sembako dan Pendidikan, Subandi: Sangat Memberatkan Rakyat

Kaltimtoday.co, Samarinda - Wacana pemerintah terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan makanan pokok (sembako) maupun jasa pendidikan, menuai perdebatan dan kritikan dari masyarakat.
Wacana tersebut dinilai tidak tepat, bahkan mendapat kritikan dari berbagai politisi tanah air. Salah satunya adalah Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi yang mengaku sangat keberatan jika wacana ini diberlakukan.
"Memang sudah banyak pertanyaan dari masyarakat terutama praktisi usaha-usaha menengah ke bawah, kerena dalam situasi Covid-19 ini ekonomi masih lesu sehingga itu memberatkan," ungkap Subandi.
Kata Politisi PKS ini, pengenaan pajak sembako dan jasa pendidikan belum diberlakukan, tapi saat ini sedang dilakukan penggodokan oleh pemerintah pusat dan DPR RI. Namun, dia beranggapan jika hal ini diberlakukan akan semakin memperparah keadaan ekonomi, terutama saat pandemi Covid-19 ini.
Sebaiknya pemerintah lebih berfokus kepada pemulihan atau membangkitkan ekonomi masyarakat, agar kembali normal sebagaimana mestinya. Jika negara ini sudah bangkit dan ekonomi masyarakat tumbuh membaik, boleh diberlakukan tapi hanya untuk usaha menengah ke atas jangan sampai masyarakat dibebankan.
"Jangan itu diberlakukan, karena respon masyarakat sangat tidak setuju," tutup Subandi.
Meskipun wacana tersebut menjadi kewenangan pemerintah dan DPR RI, namun wakil rakyat di berbagai daerah pun mempunyai hak untuk bersuara dan mengusulkan agar wacana tersebut jangan diberlakukan.
[SDH | ADV]
Related Posts
- DPRD Dukung Strategi Varia Niaga Samarinda Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Idulfitri
- Ada Ketimpangan Alokasi Anggaran Olahraga-Pariwisata, DPRD Sebut Rp 4 Miliar Kecil untuk Peningkatan Sektor Wisata
- THR Kena Pajak? Ini Aturan dan Perhitungannya yang Perlu Diketahui
- DPRD Samarinda Dukung Rencana AMDK Perumdam Tirta Kencana, Jadi Kontribusi Positif untuk Ekonomi Daerah
- Kontraktor Janji Bayar Upah Pekerja Teras Samarinda, Komisi III DPRD: Yang Penting Dibayar Penuh