Samarinda
Pemerintah Berencana Kenakan Pajak Sembako dan Pendidikan, Subandi: Sangat Memberatkan Rakyat
Kaltimtoday.co, Samarinda - Wacana pemerintah terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan makanan pokok (sembako) maupun jasa pendidikan, menuai perdebatan dan kritikan dari masyarakat.
Wacana tersebut dinilai tidak tepat, bahkan mendapat kritikan dari berbagai politisi tanah air. Salah satunya adalah Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi yang mengaku sangat keberatan jika wacana ini diberlakukan.
"Memang sudah banyak pertanyaan dari masyarakat terutama praktisi usaha-usaha menengah ke bawah, kerena dalam situasi Covid-19 ini ekonomi masih lesu sehingga itu memberatkan," ungkap Subandi.
Kata Politisi PKS ini, pengenaan pajak sembako dan jasa pendidikan belum diberlakukan, tapi saat ini sedang dilakukan penggodokan oleh pemerintah pusat dan DPR RI. Namun, dia beranggapan jika hal ini diberlakukan akan semakin memperparah keadaan ekonomi, terutama saat pandemi Covid-19 ini.
Sebaiknya pemerintah lebih berfokus kepada pemulihan atau membangkitkan ekonomi masyarakat, agar kembali normal sebagaimana mestinya. Jika negara ini sudah bangkit dan ekonomi masyarakat tumbuh membaik, boleh diberlakukan tapi hanya untuk usaha menengah ke atas jangan sampai masyarakat dibebankan.
"Jangan itu diberlakukan, karena respon masyarakat sangat tidak setuju," tutup Subandi.
Meskipun wacana tersebut menjadi kewenangan pemerintah dan DPR RI, namun wakil rakyat di berbagai daerah pun mempunyai hak untuk bersuara dan mengusulkan agar wacana tersebut jangan diberlakukan.
[SDH | ADV]
Related Posts
- PAD dari Retribusi Menjanjikan, DPRD Berau Ingatkan Perkuat Komunikasi dengan Masyarakat
- Lindungi Penulis dari Gempuran AI, Pemerintah Pangkas Pajak Royalti Buku Ber-ISBN Jadi 1,5 Persen
- Puluhan Penyandang Disabilitas, Lansia, dan Anak Terlantar di Tenggarong Dapat Bantuan Sembako
- Tambang Mulai Lesu, Pemkab Berau Targetkan Kemandirian Fiskal Lewat Sumber PAD Lain
- Fisik Terowongan Samarinda Rampung, Pansus LKPJ Desak Percepatan Izin Operasional Pusat









